KOTAWARINGIN BARAT — Tarik ulur kepastian hukum tanah warga di Desa Pangkalan Banteng yang telah dimohon sertifikat PTSL-nya di dalam kebun karet yang diduga milik PTPN IV Kebun Kumai masih dalam proses, sementara infonya kebun karet tersebut di luar area HGU PTPN IV Kebun Kumai.
Kantor ATR/BPN Kotawaringin Barat (Kobar) berjanji akan segera buka suara memberikan klarifikasi resmi dalam minggu ini terkait konfirmasi tertulis awak media di bulan Juni 2026 yang lalu hal sengketa lahan seluas 768 hektare di wilayah tersebut.
Kepastian ini didapat setelah awak media mendatangi Kantor BPN Kobar hari Rabu (5/8) kemarin.
Petugas piket jaga Kantor ATR/BPN Kobar ke awak media menyampaikan bahwa sesuai penyampaian Pak Tomo, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), menyatakan bahwa jawaban belum bisa diberikan hari ini, alasannya masih dalam proses penelaahan secara mendalam.
Namun, ia menegaskan hasilnya akan segera diberikan ke awak media dalam minggu ini.
“Dalam minggu ini pasti diberikan klarifikasi tertulisnya,” jelas petugas piket BPN ke awak media saat menyampaikan pesan dari Kasi PHP.

Sikap tegas kini dinanti oleh masyarakat.
Pasalnya, sengketa ini melibatkan nasib 137 bidang tanah milik warga yang masuk program PTSL di Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang diduga tumpang tindih dengan peta rencana perluasan HGU milik PTPN IV Kebun Kumai.
Hingga saat ini, warga Desa Pangkalan Banteng masih menunggu tanpa kepastian.
Mereka terus menunggu tindakan nyata dari BPN Kobar agar sertifikat tanah yang mereka mohonkan segera diberikan.
Awak media akan terus mengawal janji BPN Kobar untuk membuka hasil penelaahan tersebut pekan ini demi transparansi dan keadilan bagi warga.
(Marboen)







