Buseronlinenews.com – Rimadhan, Kepala Desa Pangkalan Banteng, merasa sedikit puas atas informasi dari isi surat balasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat tertanggal 13 April 2026 tersebut baru saja diterimanya setelah maraknya sorotan pemberitaan mengenai dugaan PTPN IV Regional V Kebun Kumai yang memiliki kebun karet di luar Hak Guna Usaha (HGU), yang berujung pada sengketa pertanahan dengan warga Desa Pangkalan Banteng.
Sengketa pertanahan ini terjadi akibat adanya tumpang tindih peruntukan lahan antara warga Pangkalan Banteng sebagai pemohon program sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor ATR/BPN Kobar melawan PTPN IV Regional V Kebun Kumai sebagai pihak pemohon perluasan HGU.
Objek sengketa tersebut memiliki luasan 785 hektar yang letaknya berada di luar HGU PTPN IV dan tepat berada di wilayah Desa Pangkalan Banteng.
Kades Rimadhan menyampaikan kepada awak media bahwa pihak BPN Kobar sudah membalas surat Desa Pangkalan Banteng tertanggal 6 April 2026 yang lalu terkait perihal penerbitan PTSL desa tersebut.
Dalam isi balasannya, diinformasikan bahwa untuk Desa Pangkalan Banteng telah diterbitkan sertifikat sejumlah 137 bidang.
Pihak BPN Kobar juga menyebutkan terdapat beberapa bidang yang ditangguhkan dikarenakan adanya keberatan dari pihak PTPN dengan nomor surat: 5KKU/X/21/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025.
Penangguhan ini dilakukan karena terjadi tumpang tindih dengan bidang tanah yang telah terdaftar, sehingga prosesnya belum dapat dilanjutkan sampai terdapat penyelesaian sengketa pertanahan pada objek tersebut.

“Pengajuan Desa Pangkalan Banteng sesuai kuota dari BPN sekitar 250 persil. Sementara yang ditangguhkan pihak BPN, kami pihak desa belum tahu jumlah pastinya. Begitu juga mengenai kapan sertifikat PTSL yang sudah diterbitkan akan dibagikan ke warga, sampai saat ini kami belum diinformasikan oleh pihak BPN Kobar,” ungkap Rimadhan.
Pemberitaan sebelumnya melaporkan hasil pantauan awak media saat mendampingi warga meninjau lokasi sengketa. Di lokasi tersebut, terlihat jelas berdiri plang besi milik PTPN XIII (PTPN IV Regional V Kebun Kumai).
Di sebelahnya, berdiri pula plang pemberitahuan milik CV Murutuwu Putra (APKP) yang berisi informasi terkait Kerja Sama Operasional (KSO) PTP Nusantara IV Regional V Kebun Kumai dengan TBBR untuk pengamanan aset dan produksi Kebun Kumai.
Tidak jauh dari plang tersebut, terlihat tanaman pohon karet yang sudah berproduksi yang diduga milik PTPN IV Regional V Kebun Kumai.
Di lokasi tersebut, warga Desa Pangkalan Banteng menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat segera meninjau lokasi temuan plang yang diduga berada di atas lahan bukan area HGU PTPN IV.
“Kami memohon agar Pemkab dan Kejari Kobar melakukan audit legalitas penguasaan lahan, sinkronisasi data pertanahan, pencegahan maladministrasi, dan yang utama adalah untuk perlindungan hak masyarakat,” terang Nanang, salah satu warga.
Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Suyanto, S.H., M.H., sebelumnya melalui pesan WhatsApp menyampaikan pernyataan singkat dan tegas terkait masalah ini.
“Sebenarnya ini clear urusan BPN, kuncinya di BPN, Mas,” tulisnya.
Kalimat tersebut merujuk pada pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Pemkab dan Kejari Kotawaringin Barat Perlu Meninjau Plang Besi PTPN XIII di Luar HGU”.
(Marboen)







