Buseronlinenews

BPN Cianjur Serahkan Ribuan Sertifikat (PTSL)Di Desa Cipendawa -Pacet

Buseronlinenews.com – Ribuan warga Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur akhirnya bisa bernapas lega.
Sertifikat tanah yang mereka nantikan resmi diserahkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/9/2025).

Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Cianjur mengingatkan permasalahan yang biasa terjadi dan mengintai adalah persengketaan tanah, praktik mafia lahan, hingga alih fungsi pertanian yang tak terkendali.

Ribuan Sertifikat Diserahkan, Ratusan Masih Tertahan

Wakil Ketua Tim PTSL ART/BPN Cianjur, Ahmad Saifudin, menyampaikan dari total 2.385 bidang tanah yang didaftarkan, sebanyak 2.165 sertifikat berhasil diserahkan. Pada momen kali ini, 456 sertifikat kembali dibagikan, sementara sekitar 120 bidang tanah masih tertahan akibat persoalan administrasi.

“Dengan partisipasi aktif warga, ribuan bidang tanah kini sudah dilegalkan. Tinggal sekitar 220 sertifikat yang masih harus dilengkapi. Kami dorong agar segera selesai, supaya seluruh warga mendapat kepastian hukum,” tegas Ahmad.

Peringatan: Jangan Sampai Sengketa dan Lahan Terbengkalai

Ahmad menegaskan, legalitas tanah bukan berarti pemilik bebas dari tanggung jawab. BPN mewajibkan warga menjaga batas tanah mereka secara jelas, termasuk memasang tanda batas bersama tetangga.

“Kalau batas tidak jelas, risiko sengketa akan muncul di kemudian hari. Apalagi untuk lahan kosong, jangan sampai jadi celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya mengingatkan.

Tak hanya itu, Ahmad juga menggarisbawahi larangan membiarkan lahan pertanian terbengkalai atau dialihfungsikan sembarangan.
“Tanah memiliki fungsi sosial. Kalau dibiarkan atau dialihkan tanpa aturan, dampaknya bisa serius, bukan hanya bagi pemilik, tapi juga bagi ketahanan pangan kita,” katanya.

Suara Warga: Lega, tapi Harap Ada Kepastian

Sekretaris Desa Cipendawa, E. Junaedi, mengungkapkan rasa syukur warganya. Menurutnya, mayoritas masyarakat menyambut antusias dan berterima kasih karena proses PTSL dinilai lebih mudah dan terjangkau.

“Warga mengaku lega dan sangat berterima kasih. Sertifikat ini sudah lama ditunggu, dan akhirnya bisa dimiliki secara resmi. Kami berharap sisanya bisa segera diselesaikan, agar tidak ada keresahan di masyarakat,” tutur Junaedi.

Tantangan Nasional: Mafia Tanah & Alih Fungsi Sawah

Program PTSL selama ini digadang sebagai solusi untuk meminimalisasi konflik agraria. Namun kenyataannya, di berbagai daerah sengketa tanah masih menjadi “bom waktu” akibat lemahnya kesadaran menjaga batas, praktik mafia tanah yang licin, hingga alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri atau perumahan.

Momentum penyerahan sertifikat di Cipendawa menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat maupun daerah: legalisasi tanah harus dibarengi dengan pengawasan dan edukasi masyarakat. Tanpa itu, sertifikat hanya akan menjadi kertas legalitas tanpa perlindungan nyata dari ancaman konflik.

Trs/HDS/frt