BuseronlineNews.com // Luwu – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK menemukan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Luwu
pada tahun 2024. Temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 34.B/LHPIXIXMKS/05/2025.
BPK mengungkapkan bahwa sejumlah sekolah di Kabupaten LuWu memberikan honor kepada guru non-ASN yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Menurut BPK, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 pasal 40 ayat 3.
Aturan itu menyatakan, guru yang dapat menerima honor dari Dana BOSP harusnya memenuhi empat syarat, yaitu berstatus bukan ASN, tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran Belanja BOSP ke pegawai yang berstatus non – ASN dan guru honorer yang belum memiliki NUPTK membebani keuangan daerah sebesar Rp1. 405.525.000,” ungkap BPK.
Hasil audit BPK menyebutkan, alasan sekolah tetap memberikan honor kepada non-ASN tanpa NUPTK karena kebutuhan tenaga pendidik. Adapun kendala tidak memiliki NUPTK karena mereka hanya diangkat berdasarkan SK kepala sekolah.
Seharusnya kata BPK, para guru Non-ASN itu diangkat berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan sebagaimana Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.
“Sekolah yang belum mengajukan SK Kepala Dinas ara tertulis kepada Dinas Pendidikan dikarenakan kualifikasi pendidikan. Sebagian besar guru non-ASN tersebut belum memenuhi syarat pengajuan NUPTK,” jelas BPK dalam laporannya.
Menurut Auditor negera ini, kondisi tersebut diakibatkan lantaran Kepala Dinas Pendidikan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan Dana BOSP.
Selain itu kata mereka, Kepala Bidang Pembinaan SD dan Kepala Bidang Pembinaan SMP juga tidak melaksanakan verifikasi Belanja BOSP sesuai ketentuan.
BPK meminta agar Bupati Luwu melakukan perbaikan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
(Bang Jur)







