Pangandaran- Temuan BPK adalah hasil pemeriksaan yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan negara, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun badan-badan lainnya. Temuan tersebut dapat berupa kelemahan dalam sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, atau indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
Proses perencanaan dan pembangunan jembatan dan jalan di Sodongkopo awalnya Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan perencanaan pembangunan jembatan Sodongkopo melalui konsultan perencana pada tahun 2020.
Hasil dari perencanaan tersebut adalah dokumen Detail Engineering Design (DED) jembatan sodongkopo dengan desain jembatan 3 bentang. Dokumen DED tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2021.
Setelah menerima hasil reviu dari DBMPR Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menunjuk konsultan perencana lain untuk melakukan reviu terhadap DED pembangunan jembatan Sodongkopo. Proses reviu dilakukan pada bulan November hingga Desember 2022, dimana pihak konsultan dan pemerintah daerah melakukan pembahasan bersama dengan DBMPR Provinsi Jawa Barat terkait desain jembatan dan hal-hal lain yang perlu direviu.
Jembatan Sodongkopo awalnya direncanakan dengan 3 bentang, yaitu 2 bentang sepanjang 30 meter dan 1 bentang pelengkung sepanjang 80 meter. Namun, kemudian direncanakan menjadi jembatan dengan 1 bentang pelengkung sepanjang 140 meter.
Hal ini dilakukan agar jembatan tersebut dapat menjadi ikon pariwisata Kabupaten Pangandaran. Perubahan desain ini juga bertujuan untuk efisiensi waktu pengerjaan karena tidak perlu pekerjaan di lokasi sungai dan tidak mengganggu lalu lintas perahu.
Namun, perubahan desain ini menyebabkan peningkatan biaya dari Rp39.513.000.000,00 menjadi Rp68.832.467.700,00 karena volume pekerjaan bertambah. Setelah direview oleh DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran dan DBMPR Provinsi Jawa Barat, nilai pagu atau HPS ditetapkan sebesar Rp73.784.807.000,00. Terdapat selisih sebesar Rp4.952.339.300,00 dari nilai kebutuhan anggaran karena penambahan item pekerjaan jalan yang sebelumnya tidak diakomodir.
Proses tender pertama untuk pembangunan jembatan tersebut gagal karena tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi. Namun, pada tender kedua, PT DCP menjadi pemenangnya dan kontrak ditandatangani pada tanggal 28 April 2023. Proses pembangunan jembatan dilakukan secara paralel dengan proses review desain oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
KKJTJ memberikan beberapa catatan terkait desain jembatan, seperti belum mempertimbangkan fatigue (kegagalan komponen logam akibat pembebanan dinamis) dan kondisi jika salah satu hanger putus. Proses revisi desain dilakukan oleh PT PCT berdasarkan saran dan masukan KKJTJ.
Jadi, jembatan Sodongkopo mengalami perubahan desain dan proses tender yang melibatkan berbagai pihak untuk memastikan keamanan dan kualitas pembangunan jembatan tersebut.
Proses pembangunan Jembatan Sodongkopo dimulai sebelum desain perencanaan yang pasti disetujui. BPK melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk PT PCT dan Kementerian Pekerjaan Umum, terkait kelengkapan dokumen dan persetujuan desain yang belum keluar.
Tim pelaksana tender menyatakan bahwa tanggal 10 Februari 2023, dokumen persiapan pengadaan dipersyaratkan untuk memiliki rekomendasi desain dari KKJTJ. Meskipun demikian, proses izin dari KKJTJ direncanakan selesai sebelum pengumuman lelang dilakukan.
Desain jembatan dinyatakan telah final setelah pembahasan terakhir pada bulan Oktober 2023 tanpa ada pembahasan lanjutan dengan KKJTJ. Sertifikat Persetujuan Desain dari Jembatan Sodongkopo belum terbit karena belum disetujui dalam sidang pleno oleh seluruh anggota KKJTJ.
Kontrak pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo termasuk dua tahap dengan total anggaran sebesar Rp117.430.561.223,35, Tahap 1 di TA 2023 sebesar Rp66.541.934.223,35 dan Tahap 2 di TA 2024 sebesar Rp50.888.627.000,00. .
Penjelasan singkat mengenai teks di atas adalah sebagai berikut:
Teks tersebut berisi tentang aturan-aturan terkait Kontrak Harga Satuan, pemeriksaan barang/jasa yang diserahkan, serta sanksi administratif bagi peserta pemilihan yang melanggar aturan. Misalnya, pada Pasal 27 ayat (6), disebutkan bahwa Kontrak Harga Satuan adalah kontrak untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan tetap untuk setiap satuan pekerjaan dengan spesifikasi tertentu. Artinya, harga sudah ditentukan untuk setiap pekerjaan dengan spesifikasi yang jelas.
Selain itu, Pasal 57 ayat (2) menjelaskan bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. Ini bertujuan untuk memastikan kualitas barang/jasa yang diterima sesuai dengan yang disepakati.
Terakhir, Pasal 78 memberikan sanksi administratif bagi peserta pemilihan yang melakukan tindakan seperti menyampaikan dokumen palsu, bersekongkol dengan peserta lain, atau melakukan korupsi. Sanksi tersebut bisa berupa pengguguran dalam pemilihan, pencairan jaminan, daftar hitam, ganti rugi, dan denda.
BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar memberikan instruksi kepada Kepala DBMPR untuk melakukan beberapa hal terkait dengan proyek pembangunan jembatan sodongkopo.
Pertama, berkoordinasi dengan KKJTJ untuk mendapatkan persetujuan teknis guna memastikan desain jembatan sudah final.
Kedua, sebagai Pengguna Anggaran, harus lebih aktif mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Ketiga, menginstruksikan PPK agar lebih aktif dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak. Keempat, menginstruksikan PPTK untuk lebih aktif mengawasi pekerjaan fisik di lapangan. Kelima, menginstruksikan PPK untuk menetapkan sanksi bagi Konsultan Pengawas yang tidak optimal dalam mengawasi pekerjaan fisik di lapangan pada kontrak berikutnya.
Terakhir, menginstruksikan PPK untuk memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak memenuhi syarat atau mengembalikan pembayaran atas pekerjaan yang berpotensi membahayakan. Semua hasil perbaikan akan dinilai kembali oleh Ahli Jembatan Independen dan diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Atau memproses pengembalian pembayaran atas hasil pekerjaan yang berpotensi membahayakan dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp3.954.194.930,58 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
, . , .
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menganggarkan anggaran ditahun 2025 sebesar Rp. 56,611,314,999.00 dengan sebutan Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo Tahap 2 yang sebelumnya tidak menggunakan istilah tahap. Dimungkinkan akan ada lagi tahap 3, 4…Apabila tidak selesai tahun 2025.
Proses tender tahap 2 dimulai Pengumuman Prakualifikasi 17 Januari 2025 dan Penandatanganan Kontrak 27 Maret 2025 sampai April 2025.
Dalam laman LPSE Jawa Barat, jumlah peserta penyedia jasa yang berminat untuk mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo Tahap 2 sebanyak 119 peserta dan dimenangkan PT. PUTERA BORNEO SAKTI yang beralamat Jl. Pematang Panjang Km.04 Rt.21 Kel/Desa Gambut, Kec.Gambut Kab.Banjar – Banjar (Kab.) – Kalimantan Selatan dengan nilai penawaran Rp. 55.441.932.770,46 dari HPS Rp. 56.611.314.999,08 atau 97,93 %.
Anehnya, dalam laman LPSE Jawa Barat dari 119 peserta hanya PT. PUTERA BORNEO SAKTI yang memasukkan penawaran dengan nilai penawaran 97,87 dari HPS, sedangkan peserta lainnya tidak memasukkan nilai penawaran. Aneh tapi nyata.
Dalam evaluasi beberapa peserta terkalahkan karena Tidak menghadiri klarifikasi data kualifikasi, berdasarkan Dokumen Kualifikasi NO.8092-KONSTRUKSI/DK/2025 TANGGAL 17 Januari 2025 BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) HURUF E. EVALUASI KUALIFIKASI ANGKA 19. Evaluasi Kualifikasi 19.8 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. Diduga ada permainan antara PPK, Penyedia dan Panitia lelang untuk mengondisikan atau mengatur tender memenangkan perusahaan tertentu guna untuk dimenangkan.
Lingkup Pekerjaan secara garis besar Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo Tahap 2 yang dalam pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan peraturan tentang bangunan jalan dan jembatan yang berlaku.
Pekerjaan ini terdiri sebagai berikut:
1. Mobilisasi
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
3. Pekerjaan bangunan atas berupa pemasangan baja struktur yang disediakan oleh Pengguna Jasa
4. Pekerjaan struktur jalan
5. Pekerjaan bangunan pelengkap.
Masyarakat setempat berharap, Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo Tahap 2 tahun 2025 benar-benar dikerjakan dan diawasi UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah V Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ” Jangan terjadi lagi seperti pekerjaan tahap 1, manajer pemborong melarikan diri dengan meninggalkan hutang ke pekerja dan warung, untung diganti manajer yang baru” Sebut warga sekitar.
Kekesalan Masyarakat berdasar, mengingat untuk pembangunan jembatan sudah 4 tahun dan mengeluarkan anggaran puluhan miliar, kondisi lokasi jauh lebih rapih sebelum dibangun.
Pantauan media ini dilapangan 19/5 pekerjaan sedang dilaksanakan, anehnya General Manager pekerjaan tahap 1 masih GM di tahap 2, padahal kontraktor atau pemenang di tahap 1 dan 2 berbeda. Yang pertama alamat di Jakarta dan yang kedua alamat di Kalimantan Selatan. “Yang bertanggungjawab di proyek ini sekarang masih GM di tahap 1, karena ini lanjutan dari proyek kemarin, tanggal 25 nanti GM nya datang kesini, beliau sekarang lagi di Palembang”. Sebut salah satu pekerja.
Media ini menghubungi FY sebagai GM ditahap 1 lewat hanpone pribadinya menjawab ” Maaf Bang, saya lagi diluar kota, nanti kita bicara lagi”.Sahutnya.
Tanggungjawab Penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan BPK yang terindikasi pidana. BPK dan Masyarakat dapat menyerahkan temuan tersebut kepada penegak hukum untuk proses penyidikan dan penuntutan….
TIM –







