Citeureup – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti dugaan pelanggaran status quo hukum atas 40 unit Ruko Citeureup Indah, di tengah proses sidang di PTUN Jawa Barat.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menyebut adanya tindakan penguasaan fisik di lokasi oleh oknum berinisial JB.
Oknum tersebut disebut mengklaim bertindak atas nama Bupati Bogor.
“Tindakan ini berpotensi melahirkan mal-administrasi dan mengabaikan supremasi hukum jika benar terjadi. Objek sengketa di PTUN wajib status quo sampai putusan inkrah,” tegas Rizwan, Rabu, 9/7/2026.

Kronologi Sengketa Ruko Citeureup Indah:
- Polemik Nama: Sempat memicu kegaduhan publik terkait penggunaan nama tokoh Pangeran Sake.
- Isu Markup: Pembangunan proyek diwarnai dugaan pembengkakan anggaran.
- Klaim Aset Pemkab: Pemkab Bogor mengklaim 40 unit ruko sebagai aset daerah.
- Gugatan ke PTUN: Sejumlah pemilik ruko yang mengantongi perpanjangan izin resmi menggugat ke PTUN Jawa Barat.
Perkara masih berjalan.
Kritis BPI KPNPA RI:
- Asas Status Quo: Sesuai asas hukum, tidak boleh ada eksekusi atau penguasaan fisik atas objek yang sedang berperkara.
- Legalitas Ganda: Dipertanyakan mengapa izin yang dikeluarkan instansi resmi justru diminta dibatalkan secara sepihak.
- Penunjukan Pihak Ketiga: Pemkab Bogor dinilai perlu transparan terkait pihak yang ditunjuk untuk mengelola aset dalam sengketa.
Pantauan di lapangan, terpasang spanduk bertuliskan “JB”.
Oknum JB disebut warga melakukan aktivitas di lokasi ruko.
Warga dan pemilik ruko mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut.
“Kami minta semua pihak menghormati proses hukum di PTUN. Klarifikasi dari Pemkab Bogor sangat ditunggu agar tidak timbul keresahan,” ujar Rizwan.
Tuntutan BPI KPNPA RI Bogor:
- Mendesak Bupati Bogor untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait pihak yang mengatasnamakan kepala daerah.
- Meminta Pemkab Bogor menghentikan seluruh aktivitas di lokasi Ruko Citeureup Indah sampai ada putusan hukum tetap dari PTUN Jawa Barat.
- Mendorong Ombudsman RI dan Aparat Penegak Hukum memeriksa dugaan mal-administrasi dalam penanganan aset tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemkab Bogor, dan pihak yang disebut berinisial JB belum berhasil diperoleh.
Redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi.
(Zak)







