Tasik – Bukti-bukti pengadaan proyek hotmix di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat mulai terang benderang. Data yang berhasil dihimpun media menunjukkan puluhan paket pengadaan aspal di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencapai nilai fantastis, melibatkan sejumlah perusahaan yang sama secara berulang -ulang. Namun, alih-alih membuka diri, Kepala UPTD V justru merespons dengan surat klarifikasi bernada defensif dan menutup akses informasi publik.
Dalam surat bernomor 453/HM.03.04/Um yang diterbitkan 19 Februari 2026, Kepala UPTD V membantah data yang disajikan media SKM BUSER NEWS,Ia menyebut informasi penggunaan anggaran hotmix tidak sesuai dengan realisasi belanja. Namun ironisnya, surat tersebut sama sekali tidak melampirkan bukti pendukung atau data tandingan yang valid. Publik hanya disuguhi pernyataan sepihak tanpa transparansi dokumen anggaran yang sesungguhnya.
Sikap tertutup ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 2 UU KIP ditegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, kecuali beberapa pengecualian yang ketat. Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau menghambat akses informasi dapat dijerat sanksi pidana kurungan maupun denda sebagaimana diatur dalam Pasal 52 hingga Pasal 55 UU KIP.
Lebih jauh, jika terbukti ada permufakatan jahat dalam proses pengadaan yang menguntungkan pihak tertentu, pasal yang lebih berat bisa diterapkan. Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Handoko Agung Saputro menegaskan bahwa transparansi anggaran adalah pilar utama pemerintahan yang bersih dan partisipatif. Ketika badan publik menutup akses, maka potensi penyelewengan sulit dideteksi sejak dini.
Praktik ketidakterbukaan di lingkungan UPTD V DBMPR Jabar ternyata bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, pemerhati anggaran Nurdiana menyoroti sejumlah pekerjaan di wilayah yang sama yang tidak dilengkapi papan proyek, sehingga publik kesulitan membedakan mana paket pengadaan dan mana pekerjaan pemeliharaan rutin. Ia mengingatkan bahwa kewajiban memberikan informasi kepada publik sudah diatur jelas dalam undang-undang.
Selain itu, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi. Jika ada indikasi mark-up harga, rekayasa dokumen, atau penggelembungan anggaran seperti yang kerap terjadi pada proyek hotmix, maka hal itu bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Dalam konteks delik formal, penegak hukum tidak perlu menunggu kerugian negara dihitung secara pasti. Jika unsur pasal terpenuhi, misalnya adanya benturan kepentingan atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan, perkara sudah bisa dinaikkan ke penyidikan.
Patut diduga, pola pengadaan di UPTD V yang didominasi oleh beberapa perusahaan yang sama secara berulang kali dalam satu tahun anggaran mengindikasikan adanya persekongkolan. Tanpa transparansi data, tidak mustahil praktik ini merupakan modus mark-up atau bahkan proyek fiktif seperti yang pernah terungkap di daerah lain.
Sementara itu, alasan UPTD V bahwa yang berwenang mengaudit adalah Inspektorat dan BPK RI adalah dalih yang gagal paham. Media sama sekali tidak mengklaim melakukan audit, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menutup akses informasi dari media sama saja menghalangi hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara.
Publik menanti langkah tegas dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum. Apalagi dalam surat balasannya, Kepala UPTD V menyebut sedang diaudit BPK RI. Jika hasil audit nanti menemukan kejanggalan, maka sikap tertutup selama ini bisa menjadi pintu masuk untuk membuka tabir dugaan korupsi yang lebih besar. Masyarakat berhak mendapatkan jawaban, bukan sekadar surat klarifikasi tanpa data.
(Team Redaksi)







