Buseronlinenews

Bonang & Partners Buka Suara Kasus Mobil Viral Bali

DENPASAR – Kuasa Hukum Bapak Kemas selaku debitur dan pemilik sah kendaraan Daihatsu Xenia W 1506 BZ membantah tuduhan bahwa kendaraan tersebut dikuasai secara ilegal. Menurut kuasa hukum, kendaraan dipinjamkan secara sah kepada keponakannya, Pradikta Rengga Widiasmara, untuk keperluan pekerjaan dan wisata di Bali.

Pihak debitur juga menyatakan telah beritikad baik dengan mengajukan restrukturisasi kredit kepada TAF Finance akibat keterlambatan pembayaran. Namun, mereka menilai penarikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector tidak sesuai prosedur dan disertai tindakan pembongkaran paksa kendaraan, pengambilan barang pribadi, serta penderekan tanpa kehadiran debitur.

Atas kejadian tersebut, kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 477 KUHP terkait perusakan atau penghancuran barang milik orang lain, serta dugaan pelanggaran Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP apabila terbukti terdapat unsur pengambilan atau perampasan secara melawan hukum.

Selain itu, tindakan penarikan kendaraan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur tata cara eksekusi objek fidusia, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai mekanisme penagihan oleh perusahaan pembiayaan.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Bali dengan nomor laporan STTLP/B/459/V/2026/SPKT/POLDA BALI. Kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum perdata maupun pidana serta mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan guna meminta evaluasi terhadap prosedur penarikan yang dilakukan pihak pembiayaan.

(Mufti)