Buseronlinenews

Bikin Resah! Polres Cianjur-BNNK Sita 270 Gram Sabu, 3 Pengedar Dibekuk, Jaringan Terendus hingga Malaysia

CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur kembali membuktikan gigi taringnya. Dalam operasi yang digelar akhir pekan lalu, aparat gabungan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat total 270,03 gram, serta mengamankan tiga tersangka yang diduga bagian dari jaringan internasional.

Pengumuman tegas itu disampaikan langsung Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi dalam konferensi pers di halaman Satres Narkoba, Senin (15/6/2026). “Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi bandar narkoba di Cianjur. Ini adalah pernyataan perang yang nyata,” ujarnya dengan nada keras.

AKBP Alexander menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari keprihatinan masyarakat yang melaporkan adanya perilaku menyimpang warga akibat pengaruh narkotika. “Informasi publik adalah senjata paling tajam. Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif selama dua pekan,” tegasnya.

Hasilnya, tiga orang tersangka berinisial AS, PP, dan AM diringkus di lokasi berbeda. Satu nama lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu. “Kami yakin ini baru puncak gunung es. Jaringan ini terstruktur, kemungkinan besar masih ada tersangka dan barang bukti lain,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Mohamad Ardi Wibowo, Kepala BNNK Cianjur Muchamat Affan Eko Budi Santoso, dan Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya.

Dengan berat 270,03 gram sabu, polisi menghitung setidaknya 2.700 jiwa berhasil diselamatkan dari jeratan adiksi. “Bayangkan, 2.700 orang. Itu setara satu desa. Mereka adalah anak-anak, pelajar, dan tulang punggung keluarga. Satu gram sabu bisa merusak 10 hingga 15 orang. Jangan main-main dengan ini,” tegas AKBP Alexander.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun penjara.

Dalam pengembangan kasus, aparat menemukan fakta bahwa jaringan ini memiliki koneksi ke luar daerah bahkan lintas negara. “Setelah koordinasi dengan tim penyelidik, kami curigai jalurnya tembus ke Sumatera, lalu ke utara, bahkan hingga Malaysia. Kami terus memburu dan tidak akan berhenti sampai akarnya putus,” tegas Kapolres.

Kepala BNNK Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso, mengapresiasi kolaborasi lintas lembaga. “Ini adalah kerja yang luar biasa. Kami tidak anti untuk bersatu. Mari kita ingat, narkotika sekarang banyak berasal dari Kamboja, melewati Thailand-Malaysia, masuk Sumatera, lalu menyusup ke Jabar khususnya Cianjur. Lawan mereka dengan solidaritas!”

“Affan juga mengingatkan bahwa 26 Juni 2026 adalah Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). “Ini momentum sempurna bagi seluruh elemen di Cianjur: aparat, tokoh masyarakat, guru, dan orang tua. Berdiri tegak, selamatkan anak bangsa. Jangan ada lagi tangisan ibu karena anaknya hancur karena narkoba,” pungkasnya.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba melalui hotline resmi atau kantor polisi terdekat.

(Oding/Jib)