Buseronlinenews

Berlagak Wartawan, Gunakan Ancaman Rokok Ilegal untuk Memeras, Modus Baru Menjerat Pedagang

CIANJUR — Gelar jurnalisme yang seharusnya menjadi pengawal kebenaran justru disalahgunakan untuk merampas hak orang lain. Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan diduga berkeliling memeras sejumlah pemilik toko di Kabupaten Cianjur, dengan dalih menjual rokok ilegal. Modus yang digunakan terencana dan memanfaatkan ketidaktahuan serta ketakutan warga pedagang.

Pria tersebut mendatangi toko-toko dengan cara yang tampak biasa: ia berpura-pura membeli rokok merek tertentu. Setelah barang dikeluarkan, sikapnya berubah drastis. Ia menuding rokok tersebut ilegal dan melanggar hukum, lalu mengancam akan melaporkan pemilik toko ke aparat penegak hukum kecuali pemilik toko bersedia menyerahkan sejumlah uang kepadanya.

N, salah satu pemilik toko yang menjadi korban, menceritakan rasa keterkejutannya.

“Awalnya pria tersebut datang dan berpura-pura membeli rokok merek tertentu. Setelah itu dia mengancam akan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum karena telah menjual rokok merek tertentu yang dianggap ilegal, kalau tidak kami harus memberikan sejumlah uang,” ungkap N kepada wartawan. Kamis 3/8/26

Tidak hanya N, pedagang lain bernama RI (35) juga merasakan hal yang sama. Ia menyadari adanya kejanggalan dalam tindakan orang tersebut.

“Awalnya saya tidak merasa curiga, ada orang beli rokok merek tertentu. Setelah itu ada orang datang dan meminta mengeluarkan semua rokok merek tertentu tersebut dengan alasan tidak boleh dijual dan melanggar hukum. Padahal yang berhak menindak bukan oknum wartawan atau ormas, tapi polisi dan Bea Cukai itu yang berhak,” tegas RI.

Kasus ini menyoroti persoalan serius: oknum tersebut memanfaatkan ketidaktahuan pedagang mengenai aturan peredaran rokok sekaligus menyalahgunakan nama profesi wartawan untuk menakuti korban. Padahal, penindakan terhadap rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan adalah kewenangan mutlak instansi berwenang seperti Bea Cukai dan Kepolisian bukan perorangan, apalagi dengan tuntutan uang sebagai syarat agar tidak dilaporkan. Itu bukan pengawasan, melainkan pemerasan yang dibalut dengan dalih hukum.

Pemilik warung yang merasa dirugikan berencana melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Langkah ini diambil agar perbuatan serupa tidak lagi menimpa pedagang lain yang berusaha mencari nafkah secara halal dan jujur.

” Kami akan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian agar oknum tersebut segera di tangkap” kata Ri

Kini Publik berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini. Setiap orang yang memeras dengan kedok wartawan atau lembaga apapun harus ditindak tegas. Kebebasan pers bukan payung untuk memalak rakyat kecil. Justru dengan berbuat demikian, oknum tersebut telah mencoreng nama baik profesi wartawan yang sebenarnya, sekaligus menakut-nakuti warga yang tidak bersalah.

(Tim)