Kudus- 22 Oktober 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79 Tahun 2025 dengan tema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani,” Bea Cukai Kudus bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus melaksanakan Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil DJBC Jateng dan D!Y).
Program ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama Bea Cukai di seluruh wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dalam menjaga peredaran barang kena cukai legal, serta memastikan bahwa setiap hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai ditangani secara transparan, akuntabel, dan tuntas.
Dalam kegiatan pemusnahan di Kudus, Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 10,8 juta batang rokok ilegal berbagai merek, terdiri dari 10,8 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 700 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dengan total berat mencapai lebih dari 18 ton. Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp15,98 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,36 miliar.
Rokok ilegal tersebut berasal dari 74 kali kegiatan penindakan dalam wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora sepanjang Juni 2024 hingga Juni 2025. Seluruh barang bukti telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar sebagian barang bukti di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan disaksikan oleh jajaran Kemenkeu Satu, aparat penegak hukum, serta pejabat daerah Kabupaten Kudus. Sisa barang yang tidak dibakar dihancurkan hingga tidak memiliki bentuk dan sifat asalnya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.


Momentum Hari Bea Cukai ke-79 menjadi refleksi bagi seluruh jajaran Bea Cukai untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan semangat melayani kepada masyarakat. Melalui tema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani’, Bea Cukai menegaskan peran ganda sebagai penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus pelayan publik di lingkup keuangan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan serentak ini bukan hanya simbol keberhasilan penindakan, tetapi juga komitmen dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan industri hasil tembakau di Indonesia. “Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai tidak hanya tegas menindak, tetapi juga tulus melayani. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya menggunakan produk legal dan menolak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ungkap Lenni
Lebih lanjut, Lenni menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi menggerus penerimaan negara, merusak iklim usaha, dan mengancam keberlangsungan tenaga kerja di industri resmi. “Inilah esensi dari semangat Tangguh Mengawasi, kami tidak akan berhenti menjaga negara dari kebocoran penerimaan dan praktik ilegal. Namun di saat yang sama, kami juga Tulus Melayani dengan memberikan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan bagi pelaku usaha agar tetap berada di jalur legal,” tambahnya.
Hingga akhir September 2025, Bea Cukai Kudus mencatat 121 kali penindakan dengan total 18,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp28,48 miliar, dan potensi kerugian negara Rp19,07 miliar. Dari sisi penanganan perkara, 12 kasus telah diselesaikan melalui Restorative Justice (Ultimum Remidium) dengan total denda administrasi Rp4,18 miliar.
Pada tahun sebelumnya, 2024, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 164 penindakan sejumlah total 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp30,46 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp21,18 miliar. Di bidang penyidikan, 10 kasus tindak pidana cukai dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri terkait, dan keputusan Restorative Justice senilai Rp2,25 miliar diterbitkan untuk memulihkan potensi penerimaan negara.
Beragam modus pelanggaran berhasil digagalkan, mulai dari penjualan daring (e-commerce), pendistribusian melalui jasa ekspedisi, hingga produksi dan penimbunan konvensional. Semua barang hasil penindakan telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami terus mendorong masyarakat agar berani menolak, melapor, dan tidak membeli rokok ilegal. Untuk pelaku usaha, seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara mudah dan gratis di Kantor Bea dan Cukai,” tegas Lenni.
Hingga 30 September 2025, Bea Cukai Kudus telah menghimpun Rp29,917 triliun penerimaan negara dari sektor cukai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sebesar 355 dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri disalurkan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum di bidang cukai.
Melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum se-eks Karesidenan Pati, Bea Cukai Kudus terus berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berkeadilan, demi terciptanya masyarakat yang sejahtera dan industri yang punya daya saing. “Semangat Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani tidak berhenti pada slogan. Ini adalah panggilan
pengabdian bagi seluruh insan Bea Cukai untuk terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga negeri sekaligus melayani dengan hati,” pungkas Lenni.
( JIMMY )







