Buseronlinenews.com- Bahan Bakar Minyak (BBM)Jenis Pertalite Untuk Oprasional Kendaraan TNI AU Atang Sanjaya Bogor, Di Duga Di Salah Gunakan Oleh Mafia BBM.
Hasil pengembangan Update pemberitaan dari temuan *media online senin/23/11/2025)terkait ditemukannya pengepul/penimbun BBM subsidi di wilayah Sukabumi, investigasi media menemukan DIDUGA kuat penyedia tranportir armada tangki bernama PT Agung Persada Energi ( APE )milik Budi yang dikelola oleh kasdi yang berlokasi di wilayah Kemang Kabupaten Bogor Jawa Barat.
BBM jenis pertalite yang semestinya diperuntukan untuk operasional kendaraan dinas TNI AU Atang anjaya, DIDUGA diperjual belikan oleh Kasdi pengelola PT APE ( Agung Persada Energi )untuk dikirim ke beberapa pengepul/penimbun di wilayah Sagaranten Sukabumi Jawa Barat .
Penjualan BBM pertalite yang dikirim ke Sukabumi oleh PT APE ( Agung Persada Energi) hasil informasi yang berhasil didapat dari para pelaku pengepul/penimbun dilapangan ternyata jumlah pengiriman sangat besar bisa mencapai kisaran 8/16 ton perhari nya,bila dikalikan sebulan bisa mencapai ratusan ton BBM subsidi jenis pertalite yang diperjual belikan DIDUGA bersumber dari fasilitas negara untuk BBM subsidi jatah pemerintah kepada TNI AU Atang Sanjaya.
Sampai saat berita ini dimuat,awak media akan berusaha lanjut konfirmasi ke Danlanud Atang Sanjaya, Satgas Migas juga APH polri agar bisa menyikapi adanya DUGAAN pelanggaran dalam menerima fasilitas subsidi BBM dari Pemerintah.
Pasalnya.
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite merupakan
tindakan ilegal yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut. Praktik ini umumnya melibatkan berbagai modus operandi untuk mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar dan menjualnya kembali demi keuntungan pribadi.
Modus Operandi Penyalahgunaan Pertalite
Beberapa bentuk penyalahgunaan yang sering diungkap oleh pihak berwenang meliputi:
Penimbunan: Pelaku membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang berbeda atau dengan memodifikasi tangki bahan bakar agar dapat menampung volume lebih banyak, lalu menimbunnya di lokasi lain.
Penjualan Kembali secara Ilegal: BBM yang ditimbun kemudian dijual kembali ke industri, pemilik usaha Pertamini ilegal, atau pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi, namun tetap di bawah harga BBM non-subsidi.
Pemalsuan Data atau Barcode: Pelaku menggunakan banyak barcode pembelian Pertalite palsu atau milik orang lain untuk mengakali sistem pembatasan pembelian di SPBU.
Modifikasi Tangki: Penggunaan tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi secara khusus (tangki “kencing”) untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar tanpa izin resmi pengangkutan.
Oplos: Dalam beberapa kasus, ditemukan juga modus mengoplos Pertalite dengan zat lain atau memberinya pewarna agar terlihat seperti Pertamax untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Sanksi Hukum,Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dijerat dengan sanksi berat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pelaku dapat dikenakan sanksi berupa:
Pidana penjara paling lama 6 tahun; dan/atau
Denda paling tinggi Rp60 miliar.
Peran Masyarakat dan Pelaporan
Pemerintah dan pihak berwenang (Kepolisian dan BPH Migas) meminta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Jika Anda menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Anda dapat melaporkannya melalui saluran resmi, seperti Ombudsman RI atau langsung ke pihak Kepolisian terdekat. Pertamina juga dapat memblokir atau melakukan blacklist nomor polisi kendaraan yang terbukti melakukan penyalahgunaan melalui sistematis.
(Tim)







