JAKARTA TIMUR — Seorang konsumen pembelian rumah di kawasan Pondok Ranggon, Cibubur, Jakarta Timur, mengaku belum mendapatkan kejelasan atas rumah yang telah dibayarnya sejak 2023.
Rumah tersebut ditawarkan dengan sistem indent oleh PT Dhtree Jaya Properti dengan harga sekitar Rp230 juta.
Pembayaran dilakukan secara tunai dan bertahap hingga seluruhnya dinyatakan lunas. Dalam transaksi tersebut, konsumen mengaku menerima kwitansi sebagai bukti pembayaran.
Persoalan muncul setelah konsumen mengetahui bahwa tanah yang menjadi lokasi properti tersebut diduga tengah bersengketa.
Kondisi tersebut membuat konsumen mempertanyakan kepastian status rumah yang telah dibayar lunas.
Berbagai upaya mediasi telah dilakukan untuk mencari penyelesaian. Namun, menurut keterangan konsumen, hingga kini belum tercapai kesepakatan maupun kepastian mengenai status rumah tersebut.
Konsumen juga mengaku kesulitan memperoleh kejelasan dari pihak pengembang. Pihak yang disebut terkait dengan transaksi tersebut adalah Vietra Nindi A, atau yang dikenal dengan Ibu Dini.
Atas persoalan tersebut, konsumen berharap adanya penelusuran terhadap status tanah dan legalitas properti, serta pertanggungjawaban pihak terkait terhadap pembayaran yang telah dilakukan.
Konsumen menyatakan memiliki sejumlah bukti transaksi, antara lain kwitansi pembayaran dan bukti komunikasi serta mediasi, yang siap ditunjukkan untuk proses verifikasi.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan dari pihak PT Dhtree Jaya Properti belum diperoleh. Pihak terkait tetap memiliki kesempatan memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.
Catatan: informasi mengenai sengketa tanah dan dugaan pelanggaran dalam transaksi perlu diverifikasi berdasarkan dokumen serta keterangan seluruh pihak terkait.
Roy padryal







