Buseronlinenews

Kabid BAPPENDA Cianjur Paparkan Capaian Target Pendapatan Daerah: 66,14%

CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) telah merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp 763 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,1 triliun hingga awal Oktober 2025. Capaian ini setara dengan 66,14% dari target tahun ini.

Paparan tersebut disampaikan oleh Kabid Pengembangan Pajak dan Retribusi Daerah Bappenda Cianjur, Heru Haerul Hakim, pada Jumat (10/10/2025). Dalam pemaparannya, Heru yang didampingi oleh Kabid Penataan dan Pendapatan, Lucky, membeberkan realisasi per 7 Oktober 2025 tersebut.

“Dari target Rp 1,1 triliun, realisasi sudah mencapai Rp 763 miliar, atau sekitar 66,14%,” ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru merincikan capaian tersebut yang bersumber dari empat sektor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keempat sektor beserta realisasinya adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Daerah: Realisasi 72,47%.
  2. Retribusi Daerah: Realisasi 57,25%.
  3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Realisasi 100%.
  4. Lain-lain PAD yang Sah: Realisasi 78,1%.

“Dari empat sektor itu, yang paling tinggi pencapaiannya adalah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang sudah mencapai 100%,” jelas Heru.

Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama, Bappenda juga mengakui adanya persoalan dalam sistem pembayaran pajak di level masyarakat. Heru dan Lucky mengungkapkan, masih banyak terjadi kasus di mana pembayaran pajak yang disetor masyarakat kepada perantara, seperti mandor atau kepala dusun (Kadus), tidak disetorkan ke kas daerah.

“Intinya jangan sampai ada uang yang mengendap terlalu lama,” tegas Lucky.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih cermat. Pihaknya menyebut, kini dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah tercantum tahun pajak dan status tunggakan. Masyarakat dapat memeriksa sendiri apakah pembayaran mereka sudah lunas atau belum.

“Kalau misalkan tahun kemarin sudah bayar, tapi di SPPT ternyata masih bolong (tertunggak), bisa mengonfirmasi. Kalau dulu titip bayar ke kadus, ya tinggal ditagih lagi ke kadusnya, kenapa di SPPT masih bolong padahal sudah bayar,” pungkas Lucky.

Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus meminimalisir potensi penyelewengan dalam proses pembayaran pajak ke kas daerah.

HDS/Najib