Buseronlinenews.com – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih saja marak terjadi dilakukan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, seperti halnya yang menimpa seorang wanita bernama Yayu Susilawati (31 tahun) alamat, Kp. Kamurang RT 003/001 desa Kamurang, kecamatan Tirtamulya, kabupaten Karawang Jawa Barat.
Saat dihubungi via WhatsApp Ayu Susilawati mengatakan, saya diberangkatkan oleh pak Tongki, sarikahnya di Damam Alkhobar.sraco, saya sudah 4 bulan berada disini, yang berperan dalam memproses keberangkatan saya ya pak tongki itu, cuman sayang no Hp nya pak Tongki ada di Handphone saya yang rusak. Saat diberangkatkan dari Indonesia saya tidak mendapatkan uang fee, karena dia bilang kerja nya formal, jadi engga dapet uang fee, padahal paspor aku itu ready, aku percaya saja apa yang dia bilang, dan ternyata disini aku jadi Asisten Rumah Tangga (AR), padahal janjinya kan kerja Formal, sekarang saya stay d al-asha di rumah kontrakan. Karena tidak sesuai job yang sudah dijanjikan untuk kerja di pabrik garmen, sampai di sini malah jadi ART, lebih baik Ayu dipulangkan saja ke tanah air,” kata Ayu.
(HDS/asep.s)







