Buseronlinenews

Awas Sanksi Administrasi, Pidana Dan Perdata !, Beginilah Kedudukan Hukum Tanah Terlantar

Oleh Feri Permana, S.H aktivis HMI

Pertama, “Tanah yang sudah ditetap sebagai tanah terlantar, maka hak atas tanah nya hapus demi hukum” jadi kalau masih diproses perpanjangan itu artinya sama dengan melawan hukum.

Kedudukan hukum tanah terlantar, dijelaskan melalui Peraturan pemerintah (PP) 20 tahun 2021 pasal 14 ayat 1, tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar, maka hak atas tanahnya hapus demi hukum.

Itu artinya: begitu ada surat keputusan (SK) penetapan terlantar dari BPN, maka hak guna usaha (HGU) itu sudah berakhir izin nya (mati), dan tanahnya kembali menjadi tanah garapan negara atau tanah yang dikuasai negara, sehingga tidak ada lagi “HGU lama” yang bisa diperpanjang.

Adapun sanksi jika masih mengajukan perpanjangan atau pembaharuan HGU.
Pertama sanksi administrasi untuk BPN: kalau BPN tetap memproses dan terbitkan HGU baru: maka batal demi hukum, karena SK HGU baru bisa dibatalkan lewat PTUN lantaran cacat prosedur.

Kedua pelanggaran PP 20/2021: bagi pejabat BPN yang memproses bisa kena sanksi disiplin ASN PP 94/2021.
Ketiga: akan menjadi temuan BPK/Inspektorat: bisa dianggap “kerugian negara” karena melepas aset negara.

Kemudian ada sanksi pidana untuk pemegang HGU/pihak pemohon: ini paling berat. Bisa masuk pasal 385 KUHP yaitu penggelapan hak, atas mengajukan hak atas tanah yang sudah bukan miliknya, maka ancamannya empat (4) tahun penjara.
Lalu pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat: jikalau melampirkan data palsu dengan mengatakan “tanah masih diusahakan” padahal terlantar, maka ada ancaman 6 tahun penjara.

Juga ingat undang-undang tipikor pasal 2/3: kalau ada “mens tea” dengan merugikan keuangan negara, karena tanah negara dilepas ke pihak swasta, disitu ada ancaman 4 sampai dengan 20 tahun penjara.

Lalu ada sanksi perdata:

Satu gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), pemerintah atau penggarap bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (PN) untuk membatalkan HGU baru Itu.
“Kedua ganti rugi” jikan negara penggarap dirugikan.

Lalu bagai mana dengan “rekomendasi Bupati”?

Ini merupakan titik kritisnya.
Karena kedudukan rekomendasi bupati bukan SK. Melainkan hanya pertimbangan politik wilayah.
Dua bupati tidak berwenang menerbitkan HGU, karena kewenangan mutlak nya ada di menteri ATR/BPN.
Pasal 10 PP 20/2021: dalam penerbitan tanah terlantar, bupati/walikota wajib mendukung penguasaan kembali oleh negara, bukan malah merekomendasikan ke swasta.

Risiko jika bupati tetap memberikan rekomendasi: maka itu maladministrasi yang bisa dilaporkan ke Ombudsman RI.
Kemudian untuk penyalahgunaan wewenang. Itu juga bisa jadi objek laporan ke KPK/Jaksa jika ada unsur “memalsukan” demi keuntungan pihak tertentu.

Namun begitu bisa batal di BPN pusat, karena BPN pusat wajib tolak berkasnya karena bertentangan dengan PP 20/2021. Rekomendasi itu tidak mengikat BPN.

Saya kasih ilustrasi kasus: tanah PT A dengan luas 1000 Hektar HGU, kemudian sudah 5 tahun tidak diusahakan, lalu sudah ditetapkan terlantar SK BPN 2024.
Lalu kemudian tahu 2025 PT A itu ajukan perpanjangan dengan dasar dapat rekomendasi bupati kemudian diajukan ke BPN pusat, maka hasilnya ditolak BPN, karena objek nya sudah tanah negara, kalau dipaksa terbit, SK nya cacat dan bisa digugat.