Siborongborong, – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Raja Sisingamangaraja XII kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan penerbangan dengan menggagalkan masuknya barang terlarang yang dibawa oleh salah satu penumpang.
Manajemen PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Raja Sisingamangaraja XII menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas utama Avsec sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni mencegah masuknya barang-barang berbahaya (dangerous goods) ke dalam pesawat udara.
Barang berbahaya yang dimaksud meliputi bahan peledak, gas, cairan mudah terbakar, hingga benda lain yang berpotensi mengancam keselamatan penerbangan.
Lebih lanjut dijelaskan, apabila petugas menemukan benda mencurigakan yang memerlukan penanganan khusus—seperti narkotika, psikotropika, hewan atau tumbuhan dilindungi, maupun barang lain yang dilarang—maka sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, pihak bandara akan segera berkoordinasi dengan instansi berwenang, seperti kepolisian, badan karantina, serta pihak terkait lainnya.
Terkait kasus yang terjadi, pihak bandara memastikan bahwa barang terlarang tersebut telah diamankan dan penanganannya kini sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kepolisian Tapanuli Utara untuk proses hukum lebih lanjut, ujar M. Pakpahan.
Manajemen bandara menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan prosedur keamanan secara ketat serta meningkatkan pengawasan demi menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa penerbangan.
Selain itu, sinergi dengan berbagai instansi akan terus diperkuat guna mencegah peredaran barang terlarang, termasuk narkotika, di lingkungan bandara.
(TOGAR)







