BuseronlineNews.com // Labura, – Adanya isu berkembang di masyarakat tentang adanya dugaan praktek jual beli lahan PT J Surya Sakti tepatnya di Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumut Humas AS dan Asesmen Pjs Menener Yakup G Manik SE saat di kunjungi ke kantor nya sedang keluar terang satpam Rabu, 03/09/25 jam, 1130 wib, tentang adanya dugaan praktek jual beli lahan HGU PT J Surya Sakti Aeknabara.
Ketua LSM OMCI Wilayah Sumut Syamsuddin menilai kedua karyawan PT J S Sakti memilih tidak menjawab dikarenakan takut di tegur pimpinan PT J Surya Sakti dan diduga bungkam agar memuluskan terjadinya praktek jual beli lahan tersebut.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Obor Monitoring Citra Independen ( OMCI) dan Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia ( P3KI) Wilayah Sumut Syamsuddin Sianturi Amd, Sip. yang baru-baru ini telah membuat statement di media ini menyebut bahwa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. J. Surya Sakti yang terletak di Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara yang diberikan pemerintah kepada perusahaan izin Usaha Perkebunan Budidaya ( IUP-B) serta Hak Guna Usaha ( HGU)
apabila penerima program Izin memperjualbelikan lahan tersebut direncanakan menjadi SHM dengan berbagai alasan apapun tidak boleh, hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum yang bisa dipidanakan terang Syamsuddin.
Lanjut, tim nya telah mengantongi beberapa bukti bukti dan tetap melakukan cros cek lapangan guna bahan pelaporan ke pihak terkait, bila terbukti nantinya lahan tersebut diperjualbelikan merupakan perbuatan pidana, Dimana menurutnya bahwa regulasi menyangkut HGU sudah jelas sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah (PP) Nomot 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Pakai Tanah. Dimana aturan itu juga telah di revisi dengan terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, ujarnya, Selasa, 26 Agustus 25.
Harapannya Kementerian Agraria meninjau ulang keberadaan PT J Surya Sakti yang selama ini di nilai telah mengantongi (IUP-B) dan HGU, lahan yang diberikan izin oleh pemerintah untuk dikelola oleh perusahaan dan tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang wajib dilakukan perusahaan yang mendapatkan HGU itu.
PT J Surya Sakti dinilai selama ini melanggar regulasi yang telah ditetapkan yakni 20% dari luas lahan HGU wajib diperuntuk kepada masyarakat yang ada di wilayah perusahaan tersebut dan izin mereka telah mati.
Dalam regulasi atau ketentuan yang ada sangat jelas bahwa HGU tidak bisa menjadi SHM, dan dilarang menyerahkan pemanfaatan tanah Hak Guna Usaha (HGU) kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan,” jelas Syamsuddin.
(ss)







