Buseronlinenews

Aroma Penyimpangan Dana BKK Menguat, Proyek Toilet dan Parkir Desa Penebal Terbengkalai.

Bengkalis —Buseronlinenews.com. Pengelolaan keuangan desa merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kewajiban mutlak karena dana yang dikelola bersumber dari uang rakyat. Namun prinsip tersebut diduga tidak dijalankan dalam pelaksanaan proyek pembangunan agrowisata, Wisata mangrove jembatan pelangi di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis.Kabupaten Bengkalis.

Diantaranya Proyek pekerjaan pembangunan toilet dua pintu dan area parkir yang berlokasi di Dusun II RT 05/RW 02 Desa Penebal dibiayai dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Program Bermasa Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 . Proyek ini kini menuai sorotan tajam karena kondisi fisik bangunan dinilai sangat memprihatinkan.

Pantauan di lapangan menunjukkan bangunan toilet dua pintu tidak siap digunakan dan terkesan ditinggalkan. Bangunan tersebut belum memiliki pintu, atap tidak selesai, dinding belum diplester, serta tidak menunjukkan tanda-tanda akan segera difungsikan.

Kondisi area parkir pun tak kalah buruk. Lahan yang seharusnya dicor sesuai spesifikasi justru hanya ditimbun pasir tipis sehingga tanah masih terlihat. Pekerjaan tersebut dinilai asal jadi dan tidak memperhatikan standar mutu.
Lebih parah lagi, material bangunan seperti sak semen dibiarkan berserakan di lokasi proyek hingga mengeras menjadi batu. Hal ini memperkuat dugaan lemahnya perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan serta pemborosan. Parahnya papan plank pekerjaan dicabut untuk mengelabui sehingga tidak nampak di lokasi adanya papan dimaksud.

Akibat pekerjaan terkesan dipaksakan kini Kondisi fisik proyek yang amburadul ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan tidak melalui perencanaan yang matang. Evaluasi terhadap sebab dan akibat, mutu kualitas, serta ketahanan bangunan yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Saat dikonfirmasi, bendahara Desa Penebal menyatakan bahwa pekerjaan dihentikan pada 30 Desember. Ia juga mengklaim bahwa sisa anggaran telah dikembalikan ke kas daerah 30 % dan progres pekerjaan telah mencapai sekitar 70 persen.

Namun pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangaan, Kondisi bangunan yang terbengkalai dinilai tidak mencerminkan progres sebagaimana yang disampaikan. karena untuk melakukan itu perlu musdes dengan melakukan rincian realisasi.

Entah kapan rapatnya.jelas jelas pekerjaan di stop tanggal 30 Desember. Tim media turun ke lokasi tanggal 3 Januari. Bendahara berdalih sudah dikembalikan kekas daerah . memang luar biasa penyampaian nya. Bendahara pembohong besar.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan Desa Penebal, dana proyek tersebut justru diduga telah dicairkan sebesar 100 persen. Ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan realisasi fisik ini memunculkan dugaan serius adanya penyimpangan. lebih- lebih enggan menunjukkan LPJ hasil musyawarah.

Situasi tersebut memicu dugaan adanya konspirasi dan kolaborasi antara bendahara desa dengan pengelola kegiatan. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru disinyalir dijadikan ajang untuk kepentingan tertentu.

Padahal, bendahara desa memiliki tugas penting dalam menatausahakan seluruh keuangan desa, mulai dari pencatatan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan APBDesa sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain bendahara desa, lemahnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menjadi sorotan. BPD dinilai tidak maksimal menjalankan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

Kekecewaan juga dirasakan oleh masyarakat setempat. Warga menilai proyek tersebut hanya menghamburkan keuangan pemerintah dan mencoreng nama baik Desa Penebal. Terhadap buruknya pekerjaan di kawasan wisata.

Masyarakat bersama sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk memanggil dan memeriksa bendahara desa serta Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra) selaku Pengelola Kegiatan Anggaran (PKA), guna mengungkap dugaan penyimpangan dan memastikan dana publik dikelola secara jujur dan bertanggung jawab.

(Wintoro)