Sumedang – Kang Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan beberapa pernyataan tegas mengenai peningkatan kualitas pembangunan jalan di wilayahnya. Kritik beliau berfokus pada metode pembangunan jalan yang dianggap tidak tahan lama. Beliau menargetkan seluruh jalan di Jawa Barat menjadi mulus dan berkualitas pada tahun 2027.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal yang kontradiktif. Para penyedia jasa yang mendapatkan proyek di Dinas Bina Marga UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah IV (UPTD PJJW IV), yang meliputi wilayah Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang, diduga melakukan pekerjaan asal-asalan. Meski usia proyek masih sangat muda, kondisi jalan sudah banyak yang ditambal.
Kejanggalan ini ditemukan pada paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Tolengas – Jatigede yang dikerjakan oleh PT Jati Gede Indah. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp32.320.672.658,26 dari pagu anggaran Rp33.424.142.618,00. Situasi tersebut diduga terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak UPTD PJJW IV yang diwakili oleh PPK Suranta, sehingga pihak penyedia leluasa bekerja di luar spesifikasi teknis yang telah disepakati.
Penyebab utama kerusakan jalan ini diduga berasal dari konstruksi awal. Pemadatan lapisan dasar yang tidak memadai menjadi akar masalah yang mengakibatkan jalan cepat berlubang setelah pekerjaan selesai.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media dengan mendatangi kantor PT Jati Gede Indah di Jalan Tolengas Jatigede, namun pimpinan perusahaan tidak pernah berada di tempat. Staf perusahaan mengarahkan untuk menghubungi melalui telepon seluler, tetapi Didu selaku Direktur Utama PT Jati Gede Indah tidak memberikan respons baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp.
Kondisi serupa terjadi pada Suranta selaku PPK wilayah Sumedang. Ia tidak menggubris pesan singkat dan enggan mengangkat telepon. Saat didatangi ke Kantor PPK di Jalan Cimalaka, yang bersangkutan juga selalu tidak ada di tempat.
Melihat kondisi ini, diharapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera turun tangan. BPKP memiliki peran utama dalam mengawal akuntabilitas serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah melalui fungsi audit, reviu, dan investigasi untuk menghitung potensi kerugian negara.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja PT Jati Gede Indah. Audit ini harus mencakup proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Langkah ini penting dilakukan karena adanya dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara demi keuntungan sepihak antara oknum penguasa dan pengusaha.
SUNGGUL TUMANGGER







