Buseronlinenews

Anggota LSM KPK RI Lalo Simanjuntak Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa Onan Runggu I Kec Sipahutar

Tapanuli Utara- Kepala desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas terhadap desa yang dipimpinnya. Jika ia juga terlibat dalam LSM, terutama jika LSM tersebut memiliki kepentingan yang berkaitan dengan desa, bisa terjadi konflik kepentingan. Misalnya, LSM tersebut mungkin memiliki agenda atau proyek yang bertentangan dengan kepentingan desa, dan kepala desa akan kesulitan untuk bersikap netral.Hal ini patut diduga terjadi pada Kepala Desa Onan Tunggu I Kecamatan Sipahutar,dimana Kepala Desa dengan bangga’nya menunjukkan kartu anggota LSM KPK RI. kepada awak media ,ucap M.Sianipar saat mau konfirmasi kekantor Desa Onan Tunggu I,Selasa (19/08).
“Kita ini mau konfirmasi terkait kegiatan desa pada tahun lalu yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),malah kepala desa Onan Runggu I Lola Siamanjuntak menunjukkan kartu anggota LSM KPK RI,sambil menceritakan setiap wartawan datang kekantor desa Onan Runggu I meminta uang”.terang M.Sianipar yang juga seorang jurnalis.
Lanjut M.Sianipar,Kepala desa memiliki wewenang yang cukup besar dalam pengelolaan desa. Jika ia merangkap anggota LSM, ia bisa saja menyalah gunakan wewenangnya untuk kepentingan LSM tersebut, misalnya dengan memberikan kemudahan dalam perizinan atau proyek tertentu.tegasnya mengatakan.
Lain halnya disampaikan oleh T.Nababan yang juga berprofesi sebagai jurnalis mengatakan,Keterlibatan dalam LSM juga dapat membuka peluang terjadinya korupsi dan kolusi. Misalnya, LSM tersebut mungkin menjadi wadah bagi kepala desa untuk menerima suap atau gratifikasi terkait proyek-proyek di desa.
T.Nababan menambahkan,Secara etika, rangkap jabatan kepala desa dengan anggota LSM juga tidak sesuai. Seorang kepala desa seharusnya bekerja untuk kepentingan seluruh warganya, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kepala desa Onan Runggu I.
Mendalami tugas dan pungsi jurnalis , sebagai sosial Kontrol atas kegiatan Desa yang mana sedang berjalan , tapi kenapa justru Kepala Desa berupaya mencegah dan melontarkan kata kata yang tidak beretika, seraya menunjukkan KTA LSM KPK RI .
Beberapa media menanggapi kejadian tersebut sangat menyesalkan tindakan Kades Onan Runggu I dimana di nilai telah sengaja menghalang halangi kinerja Jurnalis .
Dalam waktu dekat beberapa media yang merasa di lecehkan akan melaporkan Kades Onan Runggu I ke Polres Taput.

Lalo Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait anggota LSM KPK RI merangkap sebagai Kepala Desa,”sampai berita dimuat Kepala Desa tidak memberikan jawaban”.

Ref (TOGAR).