Kuningan- Anggaran Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang di peruntukan untuk Desa yang di transfer Langsung dari APBD Pusat kabupaten/kota dan di gunakan untuk di anggarkan. pembangunan desa baik imprastuktur maupun jalan lingkungan untuk kepentingan desa. pembangunan irigasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,dan pemberdayaan masyarakat.
Terkait adanya Dana Desa,Kepala Desa Cikananga kecamatan Garawangi kabupaten Kuningan Jawabarat di duga kuat terindikasi menyalahgunakan anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2023/2024,
Kepala desa Cikananga.DODO.SUTAMA.dan Sekdes Nono Sutarna Ketika di Temui di Ruang kerjanya.Di pertanyakan Anggaran untuk peningkatan keramba/kolam ikan darat milik desa
Kades DODO Menyatakan Tidak Ada.kades tidak mau menghadirkan sekdes di pertanyakan anggaran dana desa.
Padahal Sekdes menganggarkan thn Dari hasil di lapangan menurut informasi yang dilakukan oleh tim investigasi Media GLOBAL INVESTIGASI NEWS dan SKM BUSER, bahwa pada tahun 2023 dan tahun 2024 anggaran Dana Desa yang di anggarkan untuk,,pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan keramba/kolam perikanan darat milik Desa.”yang di anggar kan
No 1 Tahun 2023,
Rp,30.000.000,(tiga puluh juta),hasil kordinasi dan klarifikasi terhadap kepala Desa DoDo desa Cikananga kecamatan Garawangi kabupaten Kuningan Jawabarat Di duga fiktif,
No 2 dan anggaran ztahun 2024,yang di anggar kan untuk,, pemeliharaan fasilitas pengolahan sampah Desa/pemukiman (penampungan,bank sampah,dll),dengan anggaran,Rp,86.450.000.(Delapan puluh enam juta empat Ratus Limapuluh ribu Rupiah )di duga fiktif.
di Tambah pembangunan/Rehabilitasi kios milik desa peningkatan Pasar desa kios desa di Anggarkan 2023. Anggaran Rp 96.834.000.
Untuk itu di minta aparat penegak hukum (APH), turun tangan kedesa CIKANANGGA KC GARAWANGI KB Kuningan penyidik. Tipikor Kejaksaan turun tangan terkait adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 dan Tahun 2024 di Desa Cikananga kecamatan Garawangi kabupaten Kuningan Jawabarat,APH Agar menyikapi dan Audit dan periksa dan proses sesuai ketentuan yang berlaku,,,,!!!!! Bersambung,,,
Presiden Menegaskan Anggaran Dana Desa Harus Dipantau BPD LPM Karangtaruna. Masyarakat.Setempa Uang Ter Sebut Apakah buat jalan irigasi dan Bangunan lainya. Harus Ada keterbukaan publik. Anggaran dana desa. Harus tau Anggaran Alurnya kemana. Masyarakat cikananga mempertanyakan Namun Enggan di sebut namanya ??
(tim Buser)







