Buseronlinenews

Analisis Yuridis: Upaya Hukum Banding Praperadilan

Pasal 164 Ayat (2) KUHAP / UU No. 20 Tahun 2025

​1. Substansi Norma Hukum

​Berdasarkan Pasal 164 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP), secara normatif dinyatakan bahwa putusan Praperadilan bersifat final dan tidak dapat dibanding. Pengecualian hanya diberikan terhadap putusan yang berkaitan dengan:

  • ​Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan (SP3).
  • ​Sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan (SKP2).

​Terhadap kedua objek tersebut, upaya hukum banding dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan Tinggi.

​2. Tafsir Hukum Berdasarkan Asas Equality Before the Law

​Menurut pandangan Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., serta didukung oleh kalangan praktisi dan akademisi hukum, penafsiran atas norma tersebut harus berpijak pada prinsip keadilan yang setara:

  • Kedudukan Hukum yang Sama: Baik Pemohon maupun Termohon memiliki kedudukan hukum yang sama (Equality Before the Law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
  • Larangan Disparitas Hak: Hak untuk mengajukan banding harus berlaku secara timbal balik (resiprokal). Tidak boleh ada disparitas yang mengistimewakan Penyidik atau Penuntut Umum, sementara masyarakat (Pelapor/Pemohon) melalui Advokatnya dilarang melakukan hal yang sama.
  • Kritik atas Tafsir Diskriminatif: Penafsiran yang hanya membolehkan aparat penegak hukum melakukan banding sementara membatasi masyarakat adalah penafsiran yang “sesat dan menyesatkan”. Hal tersebut menegasikan hak konstitusional dan merupakan penerapan asas Lex Superior Derogat Legi Inferior yang keliru.

​3. Langkah Mitigasi Terhadap Penolakan Banding

​Dasep menegaskan, apabila terdapat pengadilan yang menolak permohonan upaya hukum banding terkait objek SP3/Penuntutan tersebut, maka langkah yang dapat diambil oleh pencari keadilan adalah:

  1. ​Melaporkan temuan tersebut kepada Instansi Pengawas Peradilan di tingkat atas.
  2. Mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) terkait profesionalisme dan integritas hakim dalam menafsirkan norma tersebut.

(Oding)