Buseronlinenews

Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani: Bea Cukai Kudus Terus Beraksi Lawan Barang Kena Cukai Ilegal

Kudus-5 November 2025 – Dalam upaya melindungi kepentingan negara serta memberikan kepastian hukum di bidang cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kerjanya. Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Kudus telah menerbitkan 137 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas pelanggaran yang melibatkan hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor).

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang mencapai Rp29,6 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp18,45 miliar. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Kudus dalam menekan peredaran BKC ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat.

Selain penindakan administratif, Bea Cukai Kudus juga menempuh jalur hukum guna memberikan efek jera kepada para pelaku. 6 kasus penyidikan telah ditangani hingga Oktober 2025, dengan 5 di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diimpahkan ke Kejaksaan, sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Tak hanya itu, penerapan ultimum remedium atau penegakan hukum melalui pendekatan pidana juga tercatat mencapai Rp4,39 miliar dari total 14 kasus. Hal ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai Kudus bahwa pelanggaran di bidang cukai tidak bisa dipandang ringan dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, fungsi pelayanan tetap berjalan optimal. Hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan cukai Bea Cukai Kudus mencapai Rp34,16 miliar, atau 71,14″4 dari target tahunan. Pencapaian ini mencerminkan keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan pelayanan yang prima, dua pilar utama dalam pelaksanaan tugas Bea dan Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menegaskan bahwa sinergi menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah dan peredaran BKC ilegal.
“Peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan penenmaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk selalu hadir di garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan penindakan.” yarnya.

Lenni juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut berperan dalam pelaporan aktivitas mencurigakan terkait barang kena cukai ilegal.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi negara dengan menolak konsumsi barang kena cukai ilegal. Mari dukung peredaran barang legal agar penerimaan negara terjaga dan pembangunan dapat berjalan optimal,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif, Bea Cukai Kudus secara rutin menggelar sosialisasi, penyuluhan, dan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” di berbagai wilayah. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran BKC ilegal, sekaligus menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai.

Dengan langkah-langkah yang konsisten, Bea Cukai Kudus bertekad menjaga marwah hukum, melindungi industri dalam negeri, dan memastikan penerimaan negara tetap optimal demi mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.

Sebagai bagian dari semangat memperingati Hari Bea Cukai ke-79 Tahun 2025 yang mengusung tema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani,” Bea Cukai Kudus terus berkomitmen untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah pengawasan dan pelayanan. Ketangguhan dalam mengawasi diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sementara ketulusan dalam melayani tercermin dari dedikasi seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan semangat tersebut, Bea Cukai Kudus akan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan mendukung kemajuan bangsa.

( JIMMY )