Buseronlinenews

Akses SIPUHH dan SIPNBP Disorot Surat Dirjen Dinilai Terlalu Dini di Tengah Bencana

Taput – ​Pemberian akses terhadap sistem kehutanan seperti SIPUHH dan SIPNBP pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) ditegaskan harus melalui proses evaluasi yang ketat dan berjenjang.

​Hal ini tertuang dalam dokumen resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.

​Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa setiap permohonan wajib melalui penilaian Tim Evaluasi yang dituangkan dalam Berita Acara, kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi sebelum diteruskan kepada Direktur Jenderal untuk keputusan akhir.

​Keputusan pemberian atau penolakan akses sepenuhnya berada di tingkat pusat berdasarkan hasil evaluasi administratif dan teknis.

​Namun demikian, penerbitan surat tersebut menuai sorotan tajam dan dinilai terlalu dini apabila benar adanya.

​Pasalnya, Sumatera Utara masih berada dalam kondisi pascabencana yang terjadi sejak November 2025 hingga Maret 2026, dengan dampak yang masih dirasakan di sejumlah wilayah.

​Sangat disayangkan, di saat bencana masih berlangsung di sebagian daerah dan warga masih dirundung duka serta penderitaan, justru muncul surat yang terbit pada Februari 2026 yang berkaitan dengan pemanfaatan kayu.

​Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan kepekaan terhadap situasi masyarakat yang masih berjuang untuk pulih.

​Di sisi lain, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara baru-baru ini juga telah memberikan pernyataan bahwa pihaknya belum membenarkan adanya aktivitas penebangan.

​Namun, pernyataan tersebut justru menuai respons di lapangan.

​Sejumlah pihak disebut-sebut mempertanyakan sikap tersebut, bahkan mengklaim bahwa aktivitas penebangan tetap berjalan dengan dalih telah adanya rekomendasi dari Direktur Jenderal.

​Hal ini menimbulkan kebingungan dan berpotensi menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.

​Lebih jauh, keberadaan surat ini dinilai dapat menjadi “modal” bagi para pengusaha kayu untuk tetap melakukan penebangan.

​Mereka dikhawatirkan menggunakan surat tersebut seolah-olah telah mendapatkan legitimasi atau rekomendasi dari pemerintah pusat.

​“Ini yang menjadi kekhawatiran. Surat ini bisa ditafsirkan sebagai lampu hijau, padahal faktanya prosesnya masih panjang dan harus melalui evaluasi. Tapi di lapangan bisa saja disalahgunakan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

​Jika hal ini terjadi, maka potensi penyalahgunaan kebijakan sangat terbuka, terlebih di daerah yang sebelumnya telah mengalami bencana yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

​Sementara itu, guna memastikan kebenaran surat yang beredar, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pada 30 Maret 2026 melalui pesan WhatsApp.

​Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diberikan.

​Oleh karena itu, kebijakan ini dinilai perlu dikaji ulang secara menyeluruh.

​Pemerintah diminta lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam di tengah situasi sensitif seperti saat ini.

​Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga diharapkan memperketat pengawasan agar tidak terjadi praktik di lapangan yang bertentangan dengan aturan dan justru memperparah kondisi lingkungan.

​Dokumen tersebut diketahui telah ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, dan dilengkapi sertifikat elektronik resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

​Dengan polemik yang berkembang, publik kini menunggu kejelasan serta langkah tegas pemerintah agar tidak terjadi kesimpangsiuran kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

​(TOGAR)