CIANJUR – Seorang guru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sangat brutal terhadap seorang mantan pekerja migran berusia lanjut di Kecamatan Sukanagara. Modusnya mengerikan: memanfaatkan keakraban keluarga, disertai tindakan kekerasan yang menyebabkan korban luka parah dan kehilangan harta benda senilai Rp 126.200.000.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial MIR (33), seorang guru, adalah kerabat jauh korban. “Tersangka diduga memanfaatkan keakraban keluarga untuk mempelajari kebiasaan korban menyimpan harta di rumahnya,” papar Alexander dalam konferensi pers di Aula Polres Cianjur, Senin (19/1/2026), didampingi Wakapolres Kompol Mohamad Ardi Wibowo.
Kejadian berlangsung pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Tengah, Desa Sukakarya. Tersangka diduga menyatroni rumah korban dan melancarkan serangan sadis.
Korban mengalami siksaan fisik luar biasa: matanya ditutup, leher dicekik, tangan diikat, diseret, serta dipukul hingga bagian mulut dan kepala. Akibatnya, korban menderita luka di kepala, dua gigi depan copot, gusi sakit, dan memar di tangan serta pinggang.

Setelah melumpuhkan korban yang sudah sepuh tersebut, tersangka leluasa mengambil harta benda yang diduga merupakan hasil jerih payah korban selama bekerja di luar negeri. Barang bukti yang dicuri meliputi:
· Kalung emas 20 gram
· Tiga buah cincin emas
· Rantai emas
· Emas balok 4 gram
· Sejumlah berlian
· Uang tunai Rp 1.000.000
Kapolres Alexander menyebut motif utama diduga untuk menutupi utang akibat terjerat judi online. “Tersangka dinyatakan tidak berada di bawah pengaruh narkotika atau minuman keras. Ini adalah perbuatan dengan kesadaran penuh,” tegasnya.
Tersangka kini menghadapi pasal berat, yaitu Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polres Cianjur akan memberikan pendampingan trauma healing kepada korban dan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta pengembalian aset.
Kapolres juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat: “Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menyimpan harta berharga dalam jumlah besar di rumah, apalagi jika kebiasaan tersebut diketahui banyak orang. Manfaatkan layanan perbankan yang lebih aman.”
Kasus ini menyisakan duka mendalam sekaligus kecemasan, mengingat pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi panutan. Penyidikan masih berlangsung intensif untuk memastikan keadilan bagi korban, seorang lansia yang harus menderita di masa tuanya.
(Oding/AS)







