Buseronlinenews

Ahli Waris Natadipura Dengan Bangga menyampaikan, Surat Tembusan Keterangan Inkracht Van Gewijsde Kepada Muspika Warungkiara

Sukabumi – Perjuangan panjang ahli waris Natadipura Ms Al Tirta “telah menembus langit”, dengan hiruk pikuk perjalanan panjang untuk memperjuangkan hak-hak nya, kini ahli waris bertemu manis.

Salah seorang ahli waris Natadipura I.H ditemui dikediamannya yang berada dibilangan pinggir kota Sukabumi menyampaikan, setelah sekian lama perjuangan kami dengan melewati berbagai kendala dan hambatan, ramai dan gaduh, riuh juga ramai menjadi pembicaraan banyak orang, kata Iis pada 19 September 2026.

Namun kami tetap berkeyakinan bahwa hak kami merupakan bagian yang harus diperjuangkan walau harus menembus langit agar bertemu manis, dan Alhamdulillah saat ini kebenaran terungkap, bahwa jelas tanah itu milik (alm) Natadipura yang hak nya jatuh kepada kami sebagai ahli waris yang sah, sesuai dengan PAW tahun 1986 dan telah diperbaharui lagi dan diterbitkan pada tahun 2021 yang dikeluarkan oleh pengadilan agama (PA) Cibadak kabupaten Sukabumi, singkatnya.

Kuasa hukum ahli waris Natadipura Saleh Hidayat, S.H menambahkan, hari ini kami telah menginformasikan dan menyampaikan kepada muspika kecamatan Warungkiara, bahwa gugatan perkara dengan nomor 33/Pdt.G/2025/PN Cbd putus pada tanggal 11 Maret 2026 antara, 1- Rohaeni, 2-Wati Sukmawati, 3- Mochamad Opik Hidayat, 4- Ujang Jaelani, 5- Dadang Sukmajaya, 6- Yadi Sukmayadi, 7- Cecep Rohendi, 8- Iis Hendarsih sebagai penggugat yang merupakan klien kami.

Yang menggugat 1- pemerintah daerah kabupaten Sukabumi Cq. Badan Pendapatan Daerah sebagai tergugat satu, 2- kementerian keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat jendral pajak Cq. Kantor wilayah DJP Jawa barat Cq. Kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Sukabumi sebagai tergugat dua,

Dengan turut tergugat, 1- kementerian ATR/BPN Cq. Direktorat jenderal penetapan hak dan pendaftaran tanah (dirjen PHPT) Cq. Kanwil BPN provinsi Jawa barat Cq. Kantor BPN kabupaten Sukabumi sebagai turut tergugat 1.

Kemudian ada komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai turut tergugat dua (2), jelas Saleh sambil menunjukan bukti surat keterangan dari Pengadilan Negeri Cibadak beserta surat jawaban dari KPK-RI atas laporannya pada tahun 2023 silam.

Dengan demikian, harusnya surat keterangan inkracht dari PN Cibadak dan surat dari KPK RI tersebut harus diperhatikan dan dijadikan sandaran hukum bagi pihak-pihak yang saat ini sudah terlanjur menguasai tambahnya.

Melakukan pengelolaan bahkan mengklaim telah memiliki sebagian atas tanah milik alm Natadipura yang hak warisnya jatuh kepada para ahli waris yang sah secara hukum berdasarkan putusan penetapan ahli waris dari PA Cibadak nomor 561 tahun 2021, tandasnya.

Resty Ap