Buseronlinenews

Ahli Waris Di Bantar Gebang Adukan Tanah Warisan 400 M2 Dijual Tanpa Kejelasan 

Berharap Mediasi Agar Haknya Segera Diselesaikan

BuseronlineNews.com // KOTA BEKASI, 14 AGUSTUS 2026 – Seorang ahli waris bernama Bapak Endi bin Acip, 52 tahun, warga Kelurahan Kp. Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, menyampaikan pengaduan terkait dugaan penjualan tanah warisan milik keluarganya.

Tanah dengan luas 400 meter persegi dan alas hak Letter C tersebut diketahui berlokasi di belakang Kantor Kelurahan Sumur Batu, RT 03/03, Kecamatan Bantar Gebang.

Menurut Bapak Endi, tanah itu sudah terjual ke pihak lain. Namun dirinya selaku ahli waris mengaku tidak pernah menerima sepeserpun dari hasil penjualan tanah tersebut

“Saya sudah mendatangi pihak Pemkot untuk mengadukan hal ini. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan atau tindak lanjut dari pihak terkait,” ujar Bapak Endi, Jumat (14/08/2026).

Bapak Endi menegaskan kedatangannya bukan untuk membuat gaduh. Ia hanya menuntut keadilan dan kejelasan hak waris.

Harapan saya hanya satu. Ada mediasi, dipertemukan dengan pihak yang menjual. Biar masalah ini selesai baik-baik dan tidak berlarut-larut,” pintanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Bapak Endi berharap Pemkot Bekasi, melalui Camat Bantar Gebang dan Lurah Sumur Batu, segera memfasilitasi pertemuan mediasi agar persoalan ini tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat

(Sucipto)