BuseronlineNews.com // Muara Teweh – Prianto Bin Samsuri selaku Penggugat menghadirkan saksi sebabyak 4 (empat) orang hari Senin 2/3/2026 di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw mulai pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang saat ini adalah pembuktian Penggugat dan Tergugat sidang di Pimpin hakim ketua Sugianur, S.H., dan hakim anggota M. Riduansyah, S.H., serta Khoirun Naja, S.H.,
Adapun para saksi-Saksi yang dihadirkan atas nama Muses, dari DAD Kabupaten Barito Utara.
Saksi Durianto pengelola lahan atau persambitan dengan Penggugat membenarkan adanya lahan yang dikelola Prianto ada rumah dan ada tanam tumbuhnya.
Saksi Dores warga dari Desa Muara Pari selaku pengelola lahan yang juga persambitan dengan Penggugat juga menerangkan ada lahan yang saksi kelola dan ada lahan Prianto selaku Penggugat yang mana lahan tersebut masuk PT. NPR selaku Tergugat saat ini.
Saksi Trisno warga Desa Muara Pari selaku pengelola lahan yang juga persambitan dengan Penggugat,mengakui ada lahan Prianto Bin Samsuri yang ada tanam tumbuhnya seperti karet,bangun beberapa rumahnya di lokasi tersebut.
Dalam perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Peianto warga Desa Karendan Kecamatan lahei melalui Kuasa Hukumnya Boyamin Saiman, S.H., Group dari Jakarta.
Sementara Tergugat pihak PT. Nusa Persada Resources (NPR) diwakili Kuasa Hukumnya Agustinus, S.H.,
Nah Tergugat Kapala Desa Muara Pari juga diwakili Kuasa Hukumnya yaitu Kodhin Manik,SH,Yordan Manik, S.H.,
Dan pihak tergugat lainnya yang tidak hadir untuk menggunakan haknya sejak mulai sidang tetap berjalan sampai saat sekarang.
Saat ini lanjutan dari lapangan masuk ke tahap proses pemeriksaan ke saksi-saksi,setelah sidang pemeriksaan setempat beberapa minggu kemarin yang langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugianor, S.H., dan hakim anggota.
Agenda pemeriksaan lapangan beberapa waktu yang lalu juga melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Utara.
Lanjut ke saksi Muses menerangkan tentang kearifan lokal masyarakat hukum adat terkait ladang berpindah dan mengelola lahannya, sebagai tempat usaha, mencari nafkah hidup turun temurun sebagai petani tradisional adalah kebiasaan masyarakat hukum adat sejak zaman dahulu.
Dan mempertahankan budaya sosial masyarakat hukum adat di tempatnya masing-masing diwilayah Kabupaten Barito Utara tambahnya.
Dalam konteks suatu surat tanah adat diwilayah masing-masing itu ada Kedamangan tingkat Kecamatan sehingga harus ada diketahui Damang Kecamatan Lahei,” terangnya dengan majelis hakim.
Para saksi masing-masing dicecar pertanyaan menyangkut kapasitas dan legalitasnya oleh para hakim,dan para Kuasa Hukum baik Penggugat dan Tergugat di ruang sidang Tirta II.
Pihak PT. Nusa Persada Resources (NPR) juga menghadirkan 1(satu) orang saksi yakni atas nama Jaya Rahmat dari perusahaan PT. WIKi yang mempunyai Izin areal perusahaan yang bergerak di usaha kayu.
Saksi menerangkan telah bekerja di PT. WIKI sejak tahun 2009 sebagai Genderal Manajer yang di wilayah Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Saat itu PT.WIKi dalam RKT nya pernah melakukan penebangan kayu,masuk di wilayah Desa Karendan,Haragandang dan Desa Muara Pari.
Dan saksi mengetahui ada IUP PT. NPR di dalam konsesi atau areal PT. WIKI juga dan melakukan kegiatan lapangan.
Untuk areal PT.WIKI RKT 2019-2020 masuk konsesi tambang batu bara PT.Nusa Persada Resources (NPR).



Bahwa saksi mengetahui saat ini ada permasalah hukum di Pengadilan Negeri Muara Teweh tentang gugatan perdata hak atas lahan dari masyarakat Desa Karendan yaitu Prianto Bin Samsuri dengan PT.NPR dan tergugat lainnya.
Kuasa hukum Prianto Ardian, S.H., mempertanyakan kapasitas dan legalitas saksi dari PT. WIKI tidak ada surat khusus dari management untuk hadir saat ini memberikan keterangan.
Dan Kuasa Hukum Prianto pun menghujani pertanyaan-pertanyaan hukum terhadap saksi sehingga saksi menjelaskan ada memberikan tali asih terhadap masyarakat Desa setiap RKT berjalan.
Dan dalam areal PT. WIKI terhadap masuknya IUP PT. NPR ada pelepasan areal dari instansi yang berwenang sambung Jaya Rahmat jawab pertanyaan Kuasa Hukum Prianto.
Untuk setiap pelaksanaan kewajiban PT. WIKI melalui kesepakatan dengan Kepala Desa pada intinya PT. WIKI ada memberikan tali asih atau kompensasi dalam setiap RKT terhadap masyarakat sekitar lanjutnya.
Saat giliran hakim mengajukan pertanyaan ada masalah tidak selama ini klaim lahan masyarakat terhadap kegiatan PT. WIKI, Jaya Rahmat terangkan, dulu pernah ada sengketa lahan di dalam areal PT. WIKI dan diselesaikan di Kecamatan Lahei,” jawab Jaya Rahmat dengan majelis hakim.
Ketua majelis hakim juga lanjut mempertanyakan ada tidak masalah atau sengketa baik langsung atau tidak langsung dengan PT. WIKI, Jaya Rahmat jawab tidak ada, namun semua kami serahkan dengan Kepala Desa apabila ada permasalahan.
Setelah para saksi yang dihadirkan tidak ada lagi saat ini dari pihak Penggugat maka hakim mempersilakan pekan depan untuk menghadirkan saksi dari pihak Tergugat.
Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada hari senin tanggal 9 Maret 2026 masing-masing Tergugat akan mengajukan saksi pada jadwal atau agenda sidang berikutnya.
Saat di wawancara beberapa wartawan di depan kantor Pengadilan Negeri Muara Teweh Kuasa Hukum Penggugat Ardian, S.H., menjelaskan bahwa obyek yang digugat jelas ada dan bukti-bukti penggugat dan persambitan ada artinya sangat jelas maka berharap agar menjadi pertimbangan hukum majelis hakim nantinya mengabulkan gugatan Penggugat,” jelas Kuasa Hukum Penggugat.
(Ayb)







