Sukabumi — Sidang perkara pengujian sah atau tidaknya penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Skb.
Pemohon dalam perkara praperadilan ini diwakili oleh kuasa hukum dari DRH & Partners, yang di antaranya hadir Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., Ikram Tumiwang, S.H., Fedrick Hendrik Kandai, S.H., serta sejumlah advokat muda lainnya.
Turut hadir pula tokoh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Angga Prawira, S.H., Ketua LBH Sukabumi Officium Nobile, Nurhikmat, S.H., beserta rekan-rekan.
Sementara itu, pihak termohon praperadilan adalah Penyidik Kepolisian Resor Sukabumi Kota.
Dasep Rahman Hakim, saat dihubungi media melalui sambungan seluler, membenarkan pihaknya bertindak sebagai kuasa hukum pemohon praperadilan.

“Betul, kami sebagai kuasa hukum pemohon praperadilan mengajukan pengujian sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polres Sukabumi Kota yang dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dasep menjelaskan bahwa kliennya merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan. Awalnya, pada 15 Mei 2025, kliennya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Sukabumi Kota. Pada tahap penyelidikan telah dilakukan gelar perkara dan status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, pada Desember 2025, penyidik Polres Sukabumi Kota menginformasikan kepada pihak kuasa hukum bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
“Kami menilai ada kejanggalan. Sebab sebelumnya penyidik telah menyampaikan kepada kami bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Tiba-tiba penyidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Oleh karena itu, penghentian penyidikan ini kami uji melalui mekanisme praperadilan,” tegas Dasep.
Menurutnya, dengan berlakunya KUHAP baru, KUHP Nasional, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, objek praperadilan mengalami perluasan. Oleh karena itu, pihaknya menguji apakah penghentian penyidikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP baru Tahun 2025 serta sejalan dengan asas due process of law.
Untuk agenda persidangan hari ini, Dasep menyampaikan bahwa sidang memasuki tahapan jawaban dari termohon, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan replik dan duplik.
(Oding)







