Buseronlinenews

Aktivis Kecam Keras Dugaan Arogansi Kuwu Terhadap Wartawan

CIREBON- Arogansi diduga ditunjukkan oleh Kuwu (Kepala Desa) Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Maman Kardiman, saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait realisasi sejumlah anggaran desa, Selasa (13/5/2025).

Boby, seorang aktivis sosial, mengecam keras dugaan sikap arogan Kuwu Maman yang dinilai tidak menunjukkan etika sebagai pelayan publik.

“Pelayanan publik sudah menjadi kewajiban dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Kuwu itu pengguna anggaran negara. Kalau tidak mau dikonfirmasi, ya jangan jadi kuwu,” ujarnya tegas.

Kronologi Kejadian

Wartawan media Ringsatu, Bisri, mengungkapkan bahwa saat dirinya mengonfirmasi Kuwu Maman terkait penggunaan anggaran desa, pertanyaan pertama menyasar pembangunan wisata Bukit Lumpang yang sebelumnya adalah lahan pertanian dan kini dijadikan objek wisata kolam renang.

Pertanyaan berlanjut pada laporan penggunaan anggaran tahun 2023 sebesar Rp163 juta untuk program lumbung desa.

“Dijawab oleh Kuwu Maman bahwa tidak ada lumbung desa. Yang ada adalah program ketahanan pangan, seperti peternakan ayam potong dan pertanian. Tapi ayamnya sekarang kosong,” kata Bisri menirukan ucapan Kuwu.

Menanggapi hal tersebut, Boby mempertanyakan alasan lahan pertanian bisa berubah fungsi menjadi tempat wisata musiman.

“Kalau memang lahan itu untuk ketahanan pangan, kenapa malah dijadikan wisata kolam renang yang sifatnya musiman? Emangnya masyarakat Bobos akan bertahan hidup dari kolam rentang untuk tiap hari, tentunya dari hasil pertaniankan? kolam renang Itu hanya ramai saat hari besar atau libur anak sekolah,” kritik Boby.

Bisri kemudian melanjutkan pertanyaan mengenai pemasukan dari sewa kios di Pasar Keramat. Namun, hal itu justru memicu emosi Kuwu Maman.

“Kuwu menjawab dengan nada tinggi sambil membanting tangan ke meja. Saat itu ada anggota BPD bernama Yayat yang menyaksikan. Tak lama, sejumlah warga datang dan mulai mengintimidasi saya. Bahkan ada yang membawa martil dan mengancam,” ungkap Bisri.

Boby kembali menyampaikan kritik keras terhadap sikap Kuwu Maman.

“Tinggal jawab aja kalau apa yang diamanatkan sekala atuean secara benar, gak usah anda gemetar. kalau memang Kuwu merasa bersih, gak usah kuwu merasa risih.

Kenapa dia marah-marah gitu, tindakan seperti itu hanya akan memperkuat dugaan penyelewengan anggaran yang dikelola desa oleh desa bobos,” katanya.

Laporan Akan Diajukan

Atas insiden tersebut, Bisri berencana melaporkan tindakan intimidasi dan ancaman yang dialaminya.

“Saya akan melaporkan oknum warga Bobos yang mengancam saya dengan martil yang diduga telah dipovokasi oleh Kuwu Bobos, jelas bisri.

boby juga menerangkan,
Siapa pun yang menghalangi kerja wartawan, apalagi mengancam, itu melanggar hukum. Negara ini negara hukum, bukan zaman jahiliah,” tegas boby.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No. 40 Tahun 1999, jelas disebutkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik bisa dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya.

TIM