BENGKULU UTARA : Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 – 2029 Dalam Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terindikasi Adanya Dugaan KKN.
“Dugaan Tersebut Timbul Akibat Dari Hasil Pelaksanaan Rapat internal Kelulusan Anggota PPK Yang Diduga Sengaja Mencari Waktu Pelaksanaannya Hanya Di Ketahui Oleh Anggota Komisioner KPU, Sehingga Kuat Dugaan Adanya Untuk Kepentingan Pihak-Pihak Tertentu Di Masing-Masing Korwil.
Selaku Ketua Aliansi Lsm Bengkulu Utara Rozi Hr Menjelaskan Bahwa Tes Wawancara Rekrutmen Calon Anggota PPK Diduga Formalitas Atau Serimonial Saja, Guna Untuk Meloloskan Calon Anggota PPK. Apalagi Kewenangan Tersebut Ada Di Tangan Koordinator Wilayah (korwil) Masing-Masing Komisioner. “Namun Sangat Di Sayangkan Momen Tersebut di Jadikan Dasar Untuk Mendongkrak Nilai Atau Syarat Untuk Meloloskan Para Calon PPK Yang Mempunyai Nilai Kecil Pada Saat Tes Tertulis, Sehingga Timbul Tidak Proposionalnya Dalam Rekrutmen Calon Anggota PPK Di Kabupaten Bengkulu Utara ini.
Selain itu Lanjut Rozi, “Hal Tersebut Sepertinya Mendapat Sorotan Serius Dari Berbagai Kalangan Menilai Tes Wawancara Calon Anggota PPK Sangat Dinamis Dan Fleksibel, Terstruktur/Terorganisir Dan Sistematis Dengan Tujuan Tertentu Serta Dugaan Money Politik, Sehingga Banyak Pihak Yang Merasa Di Rugikan Oleh Komisioner KPU Dengan Adanya Dugaan Kecurangan Serta Praktek Suap, Titipan/indikasi Bentuk Kerja Sama Atau Hubungan Antara Anggota Maupun Cabang (Terafiliasi KKN), Jelas Rozi.
Rozi HR Juga Mengatakan Saat Dirinya Konfirmasi Terhadap Ketua KPU Bengkulu Utara Suharto, SH Mengatakan, “Bahwa Penentuan Keputusan Kelulusan itu Berdasarkan Keputusan Pleno,” Pungkas Rozi.
(TeamBuser.Bkl)







