Buseronlinenews

Upah Buruh Rokok Borong di Kudus Naik Rp 40.100 per Seribu Batang Per tanggal 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023 mendatang

KUDUS- Upah buruh rokok borong di Kabupaten Kudus resmi naik Rp 40,1 rupiah per satu batang atau senilai Rp 40.100 per seribu batang rokok. Kenaikan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Penetapan ini pun sudah sah dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PC FSP RTMM) Kabupaten Kudus dengan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).

Penandatangan PKB secara resmi telah dilakukan hari ini, Selasa 13 Desember 2022 oleh Ketua PC FSP RTMM Subaan Abdul Rohman dan Ketua PPRK HM Dodiek T Wartono. Pada waktu yang sama, juga dilakukan sosialisasi upah kepada 36 Pimpinan Unit Kerja (PUK) perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Kudus.

“Hari ini kita adakan sosilisasi upah khusus anggota RTMM, ada 36 PT dan diwakiki ketua PUK sore hari ini tadi, hanya khusus untuk mensosialisasikan upah di tahun 2023,” ujarnya saat di temui di Kantor PC FSP RTMM Kudus, Selasa, 13 Desember 2022.

Pihaknya mengatakan, upah buruh rokok yang tergabung dalam RTMM Kudus naik sebesar Rp 1.900 per seribu batang rokok, dari upah yang berjalan saat ini yakni Rp 38.200 per seribu batang rokok. Sehingga, upah yang harus dibayarkan pada tahun depan menjadi Rp 40.100 per seribu batang rokok.

“Rinciannya dari upah Rp 40.100 per seribu batang rokok itu, untuk giling Rp 24.050 dan batil 16.050,” jelasnya.

Sedangkan untuk pekerja rokok harian naik menjadi Rp 83.350 per hari. Sehingga, bila diakumulasi selama satu bulan akan ada upah sekira Rp 2.500.000 yang diterima pekerja rokok di Kudus.

Subaan menegaskan, keputusan dalam PKB ini diyakini tidak bisa dipengaruhi oleh apapun, termasuk intervensi dari pemerintah daerah. Termasuk nanti bagaimana hasil dari yudisial review Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Ini Apindo kan sedang memperjuangkan ke MA dan MK, perihal nanti keputusannya bagaimana yang Apindo tidak berpengaruh dengan putusan hari ini yang sudah ditandatangani antara RTMM dan PPRK, di angka 2.500.000,” jelasnya.

Subaan menambahkan, Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 untuk Kabupaten yang telah terbit pada 7 Desember 2022 lalu juga tidak akan diberlakukan bagi pekerja rokok.

“Yang SK Gubernur terkait UMK Kudus yang nominalnya Rp 2.439.813 juga tidak kita pakai,” tandasnya.

Lebih lanjut, Subaan menjelaskan, penerbitan PKB tentang Pengupahan Tahun 2023 ini sebagai respon dari ketetapan UMK 2023 dari SK Gubernur yang dirasa tidak memberikan dampak kenaikan upah yang signifikan terhadap pekerja rokok borong.

Bila dihitung, UMK 2023 dari SK Gubernur dengan nominal 2.439.813 hanya memberikan kenaikan upah sekira Rp 0,6 rupiah per batang rokok atau Rp 600 per seribu batang rokok. Dimana, upah yang berjalan saat ini di tahun 2022 adalah Rp 38.200 maka hanya mengalami kenaikan Rp 38.800 saja.

“Ironisnya itu, karena satuan hasil tidak bisa diikutkan dalam struktur skala upah, makanya kita berpihak bahwa minimal ada kenaikan di angka Rp 40.000, kalau tidak ya daya beli buruh akan turun,” tuturnya.

Oleh sebab itu, dengan diterbitkannya PKB tentang Pengupahan Upah tahun 2023 yang telah ditandatangani resmi oleh RTMM Kudus dan PPRK, bisa memberikan dampak kesejahteraan bagi para pekerja rokok. Serta, bisa meningkatkan daya beli dari para pekerja rokok di Kabupaten Kusus. ( JIMMY ).