buseronlinenews.com-Sekadau Sabtu (9/12/22). Berdasarkan keterangan dari seorang inisial (NI) sekitar jam 20:00 WIB. (Ni) menelepon salah satu teman nya yang berada di semuntai,bahwa saudari (IN) yang sebagai pelaku aborsi sudah meminum obat penggugur kandungan.
Kemudian pada hari Minggu,(10/12/22), sekitar jam 13:00 WIB (Ni) Kembali menelpon teman nya yang berinisial (Ar) bahwa diri nya dan (In) sudah bersiap berangkat menuju ke rumah nya (Ar)yang di semuntai,supaya bisa di urut,karena perut (In) sudah mulai kesakitan.Namun,pada saat tiba di Sekadau (In) mengalami pendarahan dan janin nya sudah mulai keluar,melihat kondisi (In) yang kesakitan.(Ni) berniat mengajak (In) singgah di sebuah Losmen di Sekadau,dan (Ni) menelpon teman nya (Ar) agar menyusul ke tempat tersebut, untuk membantu proses pengeluaran janin tersebut.
Kasus ini terungkap berdasarkan ada laporan dari pemilik Losmen tersebut,kepada Polisi, ada terkait kasus aborsi.Maka dari itu anggota Satreskrim polres Sekadau bersama personil Polsek Hilir langsung menuju ke TKP.
Setiba di TKP polisi langsung mengevakuasi (In) ke RSUD Sekadau,untuk melakukan penanganan para medis, sementara Polisi masih menyelidiki kasus tersebut,dan tak lama kemudian polisi berhasil mengamankan (Ar) yang diduga ikut terlibat upaya aborsi janin tersebut.
“Kami telah mengamankan pelaku yang sekarang menjadi tersangka melakukan kerjasama mengaborsi janin tersebut dan tersangka di kenakan Pasal 77A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 194 UU Nomor 36 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KHUP dan pasal 340 KHUP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP..”Ujar Satreskrim Polres Sekadau.







