Buseronlinenews

Ditreskrimsus Polda Kaltim Menangkap 14 Pelaku Tambang Ilegal

KALTIM- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap 14 orang pelaku penambang ilegal. Kronologi penangkapan bermula dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur mendapat aduan dari warga melalui hotline: 0811-5421-1990 pada, Sabtu malam, 3 Desember 2022. Ditreskrimsus Polda Kaltim langsung meluncur menindaklanjuti aduan tersebut. Alhasil 14 orang pelaku berhasil diamankan pada, Senin 5 Desember 2022. Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Komisaris Besar, Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dari hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni YP selaku pengawas dan DA selaku pemodal. Keduanya warga Samarinda, dan langsung ditahan di Polda Kaltim untuk guna menjalani proses hukum. Mereka disebut menambang pada lahan seluas 5 hektare tanpa izin. “Barang bukti yang ikut disita berupa 3 unit Ekcavator, 3 Dozer, 6 Dump Truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lainnya, dan 1.000 metrik ton batu bara yang sudah dimuat ke Kapal tongkang. Indra menegaskan, kasus ini bukan izin usaha pertambangan {IUP} palsu,” ucap dia, Kamis, 8 Desember 2022 malam. “Kasus ini tambang ilegal. Pelaku menambang batu bara tanpa izin. Nanti waktu mau menjual batu bara ia memakai {meminjam} PT,” kata dia. “Indra Lutrianto Amstono menambahkan, barang bukti dari aktivitas pertambangan batu bara ini nantinya akan lelang untuk membantu memberikan pemasukan keuangan negara.

Sementara, terhadap dua tersangka dimaksud dijerat Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 03/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara. “Progresifitas Polda Kaltim dalam memberantas ilegal mining di Bumi Etam mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, salah satunya dari Irwanto Munawar, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Kesatuan Mahasiswa Indonesia {Kesmi} Kaltim. Ia telah mengatakan berbagai capaian yang ditorekan oleh Polda Kaltim dalam penegakan hukum terhadap aktifitas ilegal mining patut diapresiasi. Tiga bulan terakhir ini Polda Kaltim juga telah berhasil melakukan penegakan hukum terhadap aktifitas ilegal mining diataranya di wilayah IKN {PPU}, Jonggon {Kukar} dan di Berau. Menurut Irwanto yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap ilegal mining diantaranya, luas wilayah dan kondisi untuk diakses. “Namun dengan kendala tersebut dan melihat berbagai penindakan aktifitas ilegal mining yang dilakukan Polda Kaltim 3 bulan terakhir kami menilai kepolisian telah bekerja secara maksimal dalam pemberantasan ilegal mining sebagai upaya untuk menjaga kerusakan lingkungan dan meminimalisir kebocoran pendapatan negara dari sektor SDA,” ucap Irwanto.

{M. Syarief. H/TeamBuser}.