Buseronlinenews

Warga Tolak Pembangunan Jalan Desa, Siap Laporkan BPD ke Polisi

KUDUS- Warga Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu Kudus khususnya di lingkungan RT.06- RW. 01 menolak pembangunan ruas jalan beton di desa itu sepanjang sekitar 80 meter dengan lebar 3 meter. Pasalnya, jalan yang baru saja dibangun atau berumur sekitar satu minggu kondisinya sudah rusak. Pihak penyedia jasa sudah berusaha melakukan perbaikan dengan memoles bagian yang rusak, tetapi tidak banyak membantu karena kembali mengelupas. Warga juga mengeluhkan, tak lama setelah rampung dibangun banyak kepulan debu karena kualitas bangunan yang buruk.

“Kami nenolak pembangunan jalan beton ini karena tidak sesuai spek dan kualitasnya buruk,” ujar Suhartono (32), Ketua RT.06- RW.01 Desa Kedungdowo Kaliwungu Kudus, Rabu (30/11).

Didampingi 10 warga lain, mereka menandatangani pernyataan sikap atas persoalan tersebut. Mereka mempertanyakan pembangunan empat titik ruas jalan beton di lingkungan RW.01 senilai Rp 150 juta. Pembangunan ruas jalan beton yang dibiayai dana Bantuan Gubernur (Ban-gub) Jateng itu, mestinya dilakukan secara swakelola atau padat karya untuk memberdayakan warga usai pandemi Covid-19. Namun pihak desa ternyata menyerahkan sepenuhnya pembangunan kepada pihak ketiga.

“Bagi kami diserahkan pihak lain tidak apa- apa asal tetap melibatkan warga,” terangnya.

Yang disesalkan warga lainnya, tidak adanya pengawasan dari Badan Perwakilan Desa (BPD) terkait betonisasi jalan di lingkungan RW tersebut. Yang terjadi ketika warga menanyakan hal itu melalui Ketua RW. 01, pihak BPD Desa Kedungdowo malah membuat laporan ke Polres Kudus, Minggu (20/11). Ketua BPD Kedungdowo Abdul Ghofur menuding Ketua RW. 01 Rifai, telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan saat rapat RW.01 di rumah Junaidi pada 13 November 2022 malam. Saat itu, Ketua RW. 01 yang menerima banyak keluhan warga menanyakan kepada Kepala Dusun dan pemangku kepentingan lainnya, apakah ada gratifikasi? Semua menjawab tidak. Sedang salah satu anggota BPD yang hadir Ari Abdul Rahman, menyatakan tidak tahu.

“Artinya semuanya sudah klir, dan rapat berlangsung lancar dan kondusif,” tambah Junaidi, warga RT.06-RW.01.

Namun selang sekitar satu Minggu muncul laporan Ketua BPD ke Polres Kudus yang menuding Ketua RW. 01 telah men- justice (menghakimi) mereka dengan menuduh dan membentak- bentak anggota BPD dengan menuding telah menerima gratifikasi dari proyek tersebut. Padahal dari kesaksian Ketua RT.06, tokoh warga dan peserta rapat lainnya, Ketua RW.01 tidak pernah melakukan hal itu. Ketua RW. 01 hanya melakukan klarifikasi, dan itu wajar. BPD memiliki fungsi pengawasan dalam pembangunan di desa, namun dalam kasus betonisasi jalan di lingkungan RT. 06 tidak melakukan pengawasan. Kalau pembangunan jalan beton tidak sesuai spek dan kualitas buruk mestinya BPD minta supaya dihentikan. Bukan malah bersikap arogan dengan melaporkan Ketua RW yang melakukan pengkritisan. Tindakan BPD sangat disesalkan warga

“Apabila Ketua BPD tidak segera melakukan klarifikasi atas laporan terhadap Ketua RW, maka giliran warga yang akan melakukan laporan balik ke Polres karena telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Ketua RW 01,” tegas Suhartono, diamini Junaidi dan warga lainnya.

Sementara itu, Ketua RW.01 Desa Kedungdowo Kaliwungu Kudus, Rifai menyatakan, pihaknya tak surut dan akan selalu memperjuangkan apa yang menjadi keluhan warga. Terkait laporan ke Polres oleh Ketua BPD, pihaknya akan mengikuti sesuai prosedur hukum.
“Kalau masalah hak jawab saya serahkan pada warga, karena rapatnya dilaksanakan secara terbuka. Biar warga yang menilai, apakah laporan memiliki dasar yang kuat atau justru pemutarbalikan fakta,” tandasnya.

( JIMMY )