Buseronlinenews

BPN Pati Bagikan 972 Sertifikat Tanah Desa Kasiyan Sukolilo

PATI – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat atau familiar bagi masyarakat dengan sebutan sertifikat masal.

PTSL suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.

Tahun 2022 ini, desa Kasiyan kecamatan Sukolilo kabupaten Pati menerima pembagian sertifikat PTSL dari BPN Pati sebanyak 972 sertifikat yang dibagikan di 9 titik lokasi guna mempercepat proses pemberian kepada pemohon.

Ditemui disela kegiatan pembagian sertifikat di aula kantor balai desa Kasiyan, R. R Diah Kasi Pengadaan Tanah Dan Pengembangan selaku ketua tim 4 kepada media buseronlinenews.com menjelaskan,” Hari ini kami dari kantor BPN Pati membagikan sebanyak 972 sertifikat PTSL kepada warga desa Kasiyan.

“Untuk mempercepat waktu pembagian, dibagi 9 titik lokasi pembagian dengan masing – masing 1 personil pernah titik, ” terang Diah.

Lanjut Diah, secara keseluruhan untuk pemberkasan lancar – lancar saja, cuma kadang ada beberapa yang kurang lengkap semisal stempel, materai, langsung di konfirmasi ke desa untuk dilengkapi.

Di Kasiyan pemberkasan sudah cepat. Kita ada schedule waktu pemberkasan, penyelesaian di batasi waktu. Jadi dengan adanya target diusahakan tidak melebihi target waktu. Jadi tepat waktu. Seperti ini kan tidak melebihi 1 tahun anggaran. 1 tahun anggaran sampai dengan Desember. Sebelum Desember sudah menyerahkan, jadi sesuai jadwal,” jelasnya.

Ketua panitia PTSL Siswoyo Warsito yang juga menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) desa Kasiyan saat di konfirmasi perihal pembagian sertifikat PTSL di desanya menyebutkan, ” Awal pengajuan pembuatan sertifikat PTSL ini ada sekitar 970 lebih. Alhamdulillah hari ini jadi semua 972 sertifikat bisa dibagikan kepada warga.

Dari pengajuan kemarin ada yang tidak jadi karena ada indikasi sudah bersertifikat. Dan ada sekitar 2 terjadi masalah atau sengketa ahli waris mengajukan, sebagian tidak mau tanda tangan, jadi ditolak, jadi tidak bisa ikut PTSL, ” papar Siswoyo.

“Saat ini di desa Kasiyan sudah tuntas. Untuk swadaya sebesar 400.000 sesuai ketentuan, ” sebutnya.

“Mewakili warga dan pemerintah desa Kasiyan merasa bersyukur karena melalui program PTSL ini sudah sangat di bantu oleh pemerintah/ negara dengan biaya sebesar itu ( 400.000) sudah bisa memiliki sertifikat sendiri, ” pungkas Siswoyo. (HR-W).