SKM Buser/Buseronlinenews, Dugaan penggelapan dana Bumdes desa Melawen kurang lebih 400 juta saat ini kasusnya ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan saat ini 2 orang yang diduga pelakunya sudah sebagai tahanan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan infonya kedua yang diduga pelakunya juga telah mengembalikan dana yang menjadi objek masalah kurang lebih sebesar Rp. 401.850.000,- beserta fee nya.
Namun ramainya ditengah – tengah warga masyarakat selentingan bahwa yang mengadukan hal kasus penggelapan dana Bumdes desa Melawen adalah pihak BPD desa Melawen yang saat ini ramai jadi topik pembicaraan warga masyarakat desa Melawen yang berujung pembicaraan mereka ( warga, red ) juga tidak luput menyangkut Tanah Kas Desa atau TKD yang merupakan milik Desa Melawen dimana sampai saat ini surat menyurat aslinya masih dipertanyakan.
(5/10) di desa Melawen tepatnya di kediaman Tarmuji yang merupakan Ketua BPD desa Melawen, SKM Buser/Buseronlinenews ada konfirmasi dengan Ketua BPD ini tentang adanya kasus dugaan penggelapan dana Bumdes desa Melawen yang saat ini 2 pelakunya yang notabene adalah warga desa Melawen juga tidak luput disinggung tentang TKD desa Melawen, kepada SKM Buser/Buseronlinenews Tarmuji menyampaikan bahwa secara pribadi maupun dalam kepengurusan BPD desa Melawen tidak pernah ada niat kami mengadukan atau melaporkan adanya permasalahan dana Bumdes ke pihak manapun apalagi ke pihak Kejaksaan justru kami berharap kasus ini di selesaikan didesa dan kami akui kami ada datang ke kantor kejaksaan karena ada surat pemanggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan itu bisa dilihat di buku ekspidisi yang kami miliki dan hal pengaduan ini juga sudah saya sampaikan kepada beberapa tokoh masyarakat desa Melawen yang tempo hari menjambangi kediaman saya ini dan sudah saya jelaskan kepada para tokoh masyarakat tersebut dan warga juga perlu tau bahwa BPD desa Melawen sudah berupaya agar ditangguhkan penahanannya kepada pihak Kejaksaan akan tetapi pihak Kejaksaan tidak mengabulkan permohonan BPD saat itu, dana Bumdes sudah dikembalikan sebesar Rp. 401.850.000,- beserta fee nya dan tentang siapa pelapornya info yang kami terima bahwa pelapornya yang nyata bukan dari pihak BPD desa Melawen juga bukan Kepala Desa Melawen tapi diduga pelapornya adalah 2 orang dari perangkat desa Melawen.
Hal TKD saat ini BPD desa Melawen belum pernah lihat surat menyurat aslinya walaupun sudah kami tanyakan ke Kepala Desa nya yang cuma disampaikan bahwa yang aslinya ada disimpan, sebenarnya juga perlu di tanyakan ke pak Ahmad Umar yang juga anggota BPD desa Melawen yang sebenarnya banyak tau tentang desa Melawen ini termasuk TKD karena beliau ( Ahmad Umar, red ) dari dulu jadi pengurus BPD desa Melawen sedangkan saya ini baru di pertama di periode kepengurusan BPD ini, terang Tarmuji. ( Mr. Boen 022/H4yn ) Kalimantan







