Buseronlinenews

Terkait Jenis Obat Yang Dilarang Di Dikonsumsi, Bpom Terus Sosialisasi Kepada Masyarakat

BENGKULU RL : Pasca Beredarnya Instruksi Kemenkes Terhadap Obat Yang Dilarang Beberapa Waktu Lalu Menjadi Pertanyaan Atau Persepsi Ditengah Kalangan Di Masyarakat Luas. Setelah Dikeluarkan Instruksi Terkini Dari BPOM Mengenai Obat Obat Yang Aman Untuk Dikonsumsi, Jadi Kami Melakukan Pemeriksaan Sekaligus Sosialisasi Kepada Apotek Yang Ada Di Lebong. Sehingga Tidak Menimbulkan Kecemasan Di Kalangan Masyarakat.”Ujar Muhammad Arif,S,Far Yang Didampingi Polres Lebong Pada Awak Media Kemarin.

Selain 5 Obat Untuk Diminta Untuk Penarikan Oleh BPOM RI Lajut Arif, “Dipastikan Aman Untuk Di Konsumsi. Bahkan, BPOM RI Juga Telah Mengeluarkan Pernyataan Resmi Terkait 5 Jenis Obat Sirup Dari Peredaran Yang Di Tujukan Kepada Produsen. “BPOM Pusat Sudah Menyurati Produsen Obat Yang Dilarang Untuk Ditarik Dari Peredaran. Tapi Waktu Penarikan Sendiri Dilakukan Oleh Distributor Atau Sales Mereka Sendiri.”Katanya.

Sementara Ditempat Terpisah, Sekretaris Dinkes Lebong H. Kusrin.SKM Menjelaskan Dengan Adanya Satu Pasien Anak Di Lebong Yang Diduga Meninggal Akibat Gangguan Ginjal Akut, Pihaknya Terus Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat Terhadap Sejenis Jumlah Obat Yang Dinyatakan Aman Untuk Dikonsumsi Sesuai Rilis BPOM.

Dengan Adanya Rilis Terbaru ini Kami (Dinkes) Lebong Akan Terus Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat, Agar Masyarakat Tidak Takut Beli Obat Yang Aman,”Jelas Kusrin.

Kusrin Melanjutkan, “Ada Pun 5 Jenis Obat Sirup Yang Mengandung Etilen Glikol Dilarang BPOM Untuk Dikonsumsi Adalah, Termorex, Flurin DMP Sirup. Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup Dan Unibebi Demam Drops.

Untuk ini Kami Menghimbau Kepada Seluruh Masyarakat Lebong Untuk Tidak Mengkonsumsi 5 Jenis Obat Yang Sudah Dilarang BPOM. Pastinya Untuk Memastikan 5 Jenis Obat Yang Dimaksud Tidak Beredar Di Tengah Masyarakat Akan Terys Dilakukan Penarikan Oleh Distributor Atua Sales Pemegang Merek Dagang,” Tutup Kusrin.

(TeamBuser.Bkl)