Buseronlinenews

Proyek Pengaspalan Jalan Bojonggaling-Bihbul Diduga Kangkangi UU KIP

Buseronlinenews.com,Sukabumi- proyek pengaspalan jalan kabupaten ruas Desa Bojonggaling-Bihbul Diduga kangkangi undang-undang KIP (keterbukaan informasi publik) nomor 14 tahun 2008.

“Yang menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah kah publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan”

Namun tidak demikian bagi kontraktor yang satu ini, pasalnya ditemukan ada salah satu proyek yang sedang berjalan pengerjaan nya, namun tidak tampak papan proyek informasi sebagai mana telah di isaratkan oleh undang-undang KIP tadi, pantauan wartawan dilokasi proyek tidak menemukan informasi atau pun penanggung jawab baik plaksana lapangan yang dapat memberikan informasi seputar proyek yang sedang dikerjakan.

hanya sedikit informasi dari warga setempat yang mengatakan, kalau papan proyek sepat terlihat ada kemaren terpasang, namun kini tidak tahu kemana dan siapa yang mencopotnya lagi, cetus salah seorang warga disekitar lokasi,

hal ini terkesan seperti proyek pribadi yang tidak ingin diketahui sumber dananya, padahal proyek pemerintah seyogianya membuka dan transparan untuk publik.

Resty Ap