KUTIM- Dengan beraninya membuatkan surat tanah atau segel mau pun berupa sertifikat tanah, seharusnya geratis tak di pungut biaya, namun tidak dengan satu desa Wanasari kecamatan muara wahau , tiga oknum yang berkerja didesa wana sari memungut biaya pembuatan surat tanah. Menurut sumber yang dipungut ber inisial (AN) telah di minta sebesar Rp. Satu juta rupiah(1000.000.00) dan hasil OTT yang di pimpin oleh penyidik IPDA ALAN FIRDAUS.SH.S.SOS.MSI polres kutim berserta tim nya. Al hasil, tangkap tangan saat (MR) KAUR PEMERINTAHAN mengambil uang dari korban pungli(AN). Dari hasil pengembangan tim penyidik ada tiga oknum yang berperan pengutip tindak pungli yang berinisial (MR) kaur Kepemerintahan. Dan (ML) kaur pembangunan. Berserta (MM) Sebagai Kepada Desa nya. Desa wanasari kec. Muara walau.
Di ungkap dikolom kasad Reskrim kutim, IPTU MADE JATA WIRANEGARA tertangkapnya pungli ini bermula dari tertangkap/ tangkap basah telah mengambil(MR) uang dari (AN) si korban pungli di ruang kerja MR. desa wanasari Kec. Muara wahau.

Dan pada tanggal 22.oktober.2022 telah ditetapkan tiga (3) oknum tersebut sudah menjadi tersangka pungli dengan barang bukti(BB) yang telah diaman kan sebesar Rp.54.000.000 juta rupiah. Itu baru yg terlitat kata penyidik.
Sekilas peristiwa memalukan ini kata HS, telah di lakukan oknum-oknum tersebut sejak Januari hingga July 2022. Korbannya Sangatlah banyak. Bahkan puluhan orang salah satunya adalah (AN) korban pungli.
Berikut hasil pemeriksaan penyidik polres kutim, pungutan surat tanah ber Kisar diantara Rp.1 juta sampai 2 juta rupiah, baik surat segel maupun surat tanah ataupun sertifikat. Kata Nara sumber polres kutim, SENIN. 24/10/2022.
Rilis . HUSRI







