Buseronlinenews

“Lagi – lagi rampok melakukan aksinya di Wilayah Kab Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi”

Tanjung Jabung Timur – Dimedia sosial sedang heboh-hebohnya pesan berantai “issue” yang beredar dimana para begal motor jambi akan beraksi di kota Jambi. Namun, baru-baru ini dihebohkan kejadian dimana telah terjadi perampokan terhadap warga/masyarakat yang beralamat di RT 17 Dusun III Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Sebut saja Bpk Ad selaku korban perampokan menjelaskan kronologis kejadian pada media buseronline.com (5/10/22), bahwa pada hari Rabu mlm tanggal 28 September 2022 sekira jam 02.00 WIB rumah kediamannya di dobrak oleh orang yang tidak dikenal dimana pelaku mendobrak pintu rumahnya dengan menggunakan kayu sehingga pintu terbuka, setelah pintu rumah terbuka, pelaku rampok yg diduga berjumlah 2 orang langsung menyekap anak laki-lakinya yg saat itu sedang berada didalam ruang depan dan diancam dengan sajam, sementara pelaku satunya beraksi menyekap pak Ad bersama cucu serta istrinya dimasukkan kedalam satu kamar dengan menggulung korban di satu kelambu menggunakan kelambu.”anak saya disekap dan diancam lalu saya bersama cucu serta istri disekap dalam kamar dan diancam sajam.

Atas kejadian tersebut, Bapak Ad selaku korban pagi harinya langsung membuat laporan polisi di Kantor Polisian terdekat (Polsek Geragai)….. dan pemeriksaan lanjutan masih intens sampai dengan hari ini Rabu tanggal 5 Oktober 2022, saksi yg diperiksa Bapak Ad, Anak, istri dan ketua RT 17 Dusun III Desa Pandan Sejahtera. “Kami diminta keterangan atas laporan perampokan yg saya alami” jelasnya.

Secara terpisah, Media buseronline.com mengkonfirmasi Kapolres Tanjung Jabung Timur Bpk. AKBP A. MUH ICHAN, SH,.S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, kemudian dilanjutkan konfirmasi pada Kapolsek Geragai AKP RIDHO dan IPTU WAHYU SENO JATMIKO,SH melalui Penyidik AIPDA ANDRI, SH juga membenarkan bahwa telah terjadi perampokan terhadap warga/masyarakat Desa Pandan Sejahtera. “Iya, korban setelah kejadian perampokan, pagi-pagi sekira jam 6.30 WIB, tanggal 28 September 2022 melaporkan di Polsek Geragai” paparnya.

Lebih lanjut melalui via telepon wartawan buseronline.com menghubungi Kapolres Tanjung Jabung Timur Bpk. AKBP A. MUH ICHAN, SH,.S.I.K melalui Kasat Reskrim “Saat ini kami telah melakukan Press Release (5/10/22) dimana hasil kerjasama antara Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur dengan Jajaran Polsek Geragai sejak pelaporan korban, tiga hari kami sudah mengungkap pelaku dan saat ini baru satu orang pelaku yang dapat kami amankan. Ujar Kasat.

Sebagaimana dalam Pasal 365 KUHP, bahwa pelaki tersebut Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri “, pelaku berinisial MA dan TM, jelas AIPDA Andri, SH selaku penyidik Polsek Geragai.

Pelaku

(MH-Tjt)