Buseronlinenews

Diduga Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Sukamaju Pagelaran Tidak Sesuai Dengan Rab

Cianjur – Pemerintah menggelontor kan bantuan Dana Desa ( DD )ke desa desa seluruh Indonesia,dengan tujuan untuk mengentas kan kemisikinan dan mensejahterakan warga masyarakat yang berdomisili di wilayah desa.dengan besaran anggaran dana desa yang berpareasi sesuai dengan jumlah penduduk serta kebutuhan setiap desa.
Dana desa tersebut sesuai dengan aturan.dipergunakan untuk berbagai kebutuhan sesuai keperluan yang di butuhkan oleh warga masyarakat.untuk keperluan pembangunan insprastruktur pembangunan jalan,sosial ekonomi serta berbagai kebutuhan lainnya untuk mensejahterakan kehidupan warga masyarakat di pedesaan.apalagi mayoritas mata pencaharian nya sebagian besar di bidang pertanian.
Dan sudah seharusnya bantuan dana anggaran tersebut di pergunakan dan di alokasi kan,ke hal hal yang bermanfaat untuk masyarakat,serta jangan sekali kali anggaran tersebut di pergunakan untuk hal hal yang tidak sesuai dengan aturan peruntukan apalagi untuk meraih keuntungan semata guna kepentingan pribadi.


Desa Suka Maju kecamatan pagelaran kabupaten Cianjur salah satu yang mendapatkan bantuan anggaran Dana Desa tersebut.dan sekarang lagi pengerjaan jalan desa rabat beton di kampung Panyakalan dengan volume Panjang 118M Lebar 2,5M tinggi 0,15 cm.dengan anggaran Rp.74.185.000 sumber Dana Desa 2022.dengan Tim Pelaksana Kerja bernama GUNAWAN di duga pembangunan jalan rabat beton tidak sesuai dengan juklak juknis yang tertera di dalam RAB,dengan tidak memakai alas plastik,batu hanya sebatas pinggiran saja.menurut salah seorang pekerja jalan tersebut ketika di konpirmasi media ini,hanya mengatakan tentang kenapa tidak memakai alas plastik,hanya menjawab.saya hanya sebatas pekerja pak,saya tidak tau tentang masalah RAB tentang aturan untuk pembangunan jalan ini.ungkapnya.Gunawan sebagai TPK,dan sempat berpapasan di jalan dengan maksud akan konpirmasi,malah tidak berhenti terus menjalankan motornya.
Sementara kepala desa suka maju Mulyana yang akan ditemui tidak ada di kantor desa.pada waktu di hubungi lewat saluran telepon tidak ada respon dan menjawab.dan menurut inpormasi yang di terima dari masyarakat,bahwa kepala desa mulyana dengan stap desa kurang kondusif.sementara ketua LPM dan anggota tidak di libat kan dalam pembangunan tersebut
Mohon kepada pihak terkait penegak hukum Kapolres unit 2 Tipikor,Inspektorat Daerah,kejaksaan negeri untuk secepatnya menindak lanjuti terkait dengan adanya dugaan ini,untuk di usut tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,karen kalau di biar kan jelas akan merugikan keuangan pemerintah pusat dan merugikan warga masyarakat.
( RONI )