Buseronlinenews

Proyek Pemeliharaan Jalan Long Segment Payung-Sadarehe Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

MAJALENGKA,- Penanganan proyek Long Segment ( Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala dan Peningkatan/Rekontruksi ) Desa Payung – Sadarehe yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas PUTR Kabupaten Majalengka terindikasi dikerjakan asal-asalan.

Adapun nilai Anggaran proyek tersebut yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.14.154.054.000,00
Dalam penelusuran tim kerja LSM GENERASI dalam kegiatan proyek tersebut didapati kondisi pekerjaan yang sangat memprihatinkan.

Dalam penelusurannya Saeful Yunus Ketua DPD LSM GENERASI mendapati ruas jalan poros Sadarehe , Desa Payung sudah rusak, padahal pekerjaan tersebut belum cukup satu bulan berjalan. Indikasi tersebut akibat campuran aspal yang tidak sesuai regulasi dan campuran cor an.

Menurut Saeful Yunus sisi lain yang menjadi sorotannya, dalam paket tersebut adalah pekerjaan pondasi yang terindikasi dikerja tanpa memperhitungkan analisa kelayakan campuran yang dipakai, karena kondisi pemasangan batu pondasi, selain galiannya tidak mampu menjadi penguatan pasangan.

“Campuran juga terindikasi memakai pasir yang tidak lolos hasil laboratorium, sehingga hasil kegiatan tidak menunjang proyek yang sesuai standar kelayakan,” katanya, pada Selasa 3 November 2026.

Ia mengatakan bahwa material batu yang digunakan terindikasi bersumber dari tambang ilegal di bekas lahan kebon karet Desa Teja yang tidak memiliki Ijin, padahal sangat jelas aturan minerba yang mengikat.

“Jelas dalam penggunaan DAK untuk proyek jalan, aturan dan regulasinya. Beberapa regulasi yang mungkin dilanggar dalam penggunaan DAK untuk proyek ini antara lain:

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.010/2015 tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mengatur ketentuan penggunaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban Dana DAK.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 4/PRT/M/2018 tentang Standar dan Pedoman Pengelolaan Aspal Beton yang mengatur standar dan pedoman pengadaan dan penggunaan aspal/beton untuk pemeliharaan jalan.
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Jalan yang mengatur pedoman pelaksanaan pemeliharaan jalan, termasuk pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala.
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12/PRT/M/2018 tentang Rekayasa Lalu Lintas yang mengatur pembangunan, pemeliharaan, dan pengoperasian sarana prasarana jalan,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam penggunaan DAK, pihak terkait harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam regulasi di atas. Jika dalam proyek ini terdapat pelanggaran terhadap regulasi tersebut, perlu dilakukan evaluasi dan tindakan korektif yang sesuai untuk memastikan penggunaan DAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Saeful Yunus hal ini juga menjadi sorotan serius dari warga dan beberapaa LSM dan Media Online di Majalengka.

“Kami dan masyarakat sangat kecewa dengan mutu pekerjaan yang di anggarkan besar tapi hasilnya tidak meyakinkan kami akan bertahan lama, sehingga kami berharap pemenang tender wajib bertanggung jawab, dalam hal ini PT Kalimasada Zahra Jaya, ” katanya

LSM Generasi dengan berita ini, sekaligus menjadi laporan informasi publik Kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat, menindak lanjuti sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian penyalahgunaan Uang Rakyat.

(Tim)