Buseronlinenews

Revitalisasi TK Silih Asih Setianegara Jadi Sorotan, APH Segera Turun Tangan Ada Penyimpangan

KUNINGAN – Pemerintah kementerian pusat tepat sasaran.

Pelaksanaan program revitalisasi Taman Kanak-Kanak (TK) Silih Asih, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, namun di TK Silih Asih Setianegara menjadi sorotan publik.

Karena banyak penyimpangan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai anggaran sekitar Rp677 juta tersebut diduga tidak sesuai bistek gambar yang ada, menyimpang dengan ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media pada Selasa (27/10/2026), menurut seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa harga pembelian batu untuk satu truk diperkirakan mencapai Rp500.000,00, tetapi di RAB Rp1.200.000,00.

Menurut kasatmata pantauan para jurnalis media, selain itu, salah satu ruang kelas disebut tidak mengalami pembongkaran atap.

Genteng lama masih digunakan, sementara pekerjaan yang terlihat meliputi penggantian plafon dan hanya pengecatan ulang.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan pengecekan fisik untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.

Tim media berupaya meminta klarifikasi kepada kepala TK berinisial T.N.

Berdasarkan keterangan seorang guru, yang bersangkutan sedang mengikuti rapat melalui Zoom sehingga belum dapat ditemui.

Ketua pelaksana yang disebut bernama Toto serta sejumlah pihak dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) juga belum berhasil dikonfirmasi.

Narasumber turut menyebutkan bahwa T.N. telah memasuki masa pensiun, tetapi masih terlibat menguasai revitalisasi, disebut penanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut.

Informasi tanggung jawab itu masih Ibu T.N., perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.

APH, penyidik, Inspektorat, dan BPK diminta periksa proyek TK yang ada di Setianegara.

Atas munculnya dugaan tersebut, tim media meminta dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten Kuningan melakukan pemeriksaan lapangan serta audit terhadap penggunaan anggaran, pembelian material, volume pekerjaan, dan kesesuaian hasil pembangunan dengan RAB.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penanganan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut belum dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

Klarifikasi dari kepala sekolah, panitia P2SP, konsultan, serta instansi terkait masih diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara objektif dan berimbang.

(Dede Rahman / Togar / A. Nurdin)