Buseronlinenews

Konsumsi Es Kristal Tanpa Izin Ancam Kesehatan Publik, Aparat Penegak Hukum Diharap Tindak Tegas Pabrik Ilegal

KLATEN — Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran es kristal yang diproduksi oleh pabrik yang tidak mengantongi izin resmi.

Praktik produksi es konsumsi yang diduga tanpa pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan dinilai berpotensi kuat menjadi sumber penyebaran penyakit dan membahayakan keselamatan konsumen skala luas.

Es kristal yang sehari-hari digunakan untuk campuran minuman dingin sangat rawan menjadi media penularan bakteri berbahaya.

Apabila pabrik menggunakan sumber air tanah komersial tanpa izin pengusahaan air tanah dan tanpa pengujian klinis yang sah, kualitas air bakunya sama sekali tidak terjamin.

Menurut pakar kesehatan masyarakat, air tanah yang tidak melalui proses filtrasi dan sterilisasi standar pangan berisiko tinggi terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli), Salmonella, hingga kandungan logam berat.

Mengonsumsi es yang tercemar bakteri ini dapat menyebabkan gangguan pencernaan akut, diare parah, keracunan makanan, hingga infeksi usus yang fatal.

Selain faktor air baku, pabrik yang beroperasi di luar radar pengawasan pemerintah umumnya mengabaikan standar higiene dan sanitasi.

Kebersihan peralatan mesin, ruang produksi yang lembap, pola penyimpanan yang buruk, hingga proses distribusi yang tidak higienis menjadi titik utama terjadinya kontaminasi silang.

Karena es ini langsung dikonsumsi masyarakat tanpa melalui proses memasak kembali, ancaman kesehatan bagi konsumen menjadi sangat nyata dan instan.

Desakan Untuk Aparat Penegak Hukum Dan Instansi Terkait

Melihat besarnya risiko keselamatan yang dipertaruhkan, sejumlah elemen masyarakat, aktivis lingkungan, dan peduli konsumen akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret.

Pihak berwajib diminta tidak menunggu jatuhnya korban keracunan massal untuk mulai bertindak.

“Kami akan mendesak kepolisian, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan instansi pengelola sumber daya air untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas pabrik es kristal yang terbukti melanggar hukum,” ujar salah satu perwakilan warga dan aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Penindakan tegas dinilai sangat krusial demi memberikan efek jera.

Pelaku usaha yang terbukti memproduksi pangan siap konsumsi tanpa izin edar, memanipulasi pemanfaatan air tanah secara ilegal, serta mengabaikan keselamatan konsumen dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang berat.

Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih.

Kepentingan keuntungan ekonomi sepihak dari pemilik pabrik tidak boleh mengorbankan hak kesehatan dan keselamatan ribuan konsumen masyarakat setiap harinya.

Jika terbukti menyalahi aturan tata ruang, lingkungan, dan izin edar pangan, operasional pabrik tersebut harus segera dihentikan demi hukum dan keselamatan publik.

(Ali/Tim)