BuseronlineNews.com | KUDUS – Munculnya petisi dari masyarakat Kabupaten Kudus yang mendesak penertiban trotoar dan badan jalan dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) serta street coffee menyita perhatian publik.
Petisi tersebut mengemuka sebagai respons atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang selama ini memberikan kelonggaran bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk berjualan di sepanjang jalan protokol.
Menanggapi gejolak sosial tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata dan akan melakukan kajian mendalam serta menyeluruh bersama instansi terkait.
Ia menjelaskan, kebijakan pemberian ruang di kawasan trotoar bagi Generasi Z (Gen Z) dan pemuda usia produktif didasari atas pertimbangan realitas ekonomi yang sedang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, generasi muda saat ini sangat membutuhkan kesempatan untuk bekerja, menimba pengalaman wirausaha, serta merintis kemandirian finansial di tengah sempitnya lapangan kerja formal.
Sam’ani menilai persoalan pemanfaatan trotoar tidak bisa dipandang kaku hanya dari kacamata ketertiban dan estetika kota semata, melainkan harus dipahami dari konteks sosial ekonomi yang lebih luas.
Kondisi ini makin mendesak mengingat setiap tahunnya berbagai perguruan tinggi di Kudus meluluskan ribuan sarjana baru yang membutuhkan penyerapan tenaga kerja.
“Setiap kampus itu meluluskan mahasiswa. Nanti ada banyak lulusan perguruan tinggi yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama, di satu sisi kondisi perusahaan penerima tenaga kerja kini juga sedang lesu, rekrutmen PNS juga sedang dilakukan moratorium,” ungkap Sam’ani saat memberikan keterangannya.
Melihat fakta bahwa sektor formal dan penerimaan aparatur negara sedang membatasi rekrutmen, penyerapan tenaga kerja mandiri menjadi salah satu solusi realistis yang harus didorong.
Ia berpandangan, anak muda tidak boleh terus bergantung pada status pekerja formal, melainkan perlu diberi ruang untuk mengeksplorasi potensi di sektor swasta, industri kreatif, hiburan, hingga kewirausahaan UMKM.
Langkah memfasilitasi aktivitas ekonomi anak muda di pusat kota merupakan ikhtiar pemerintah daerah untuk mendampingi masyarakat usia produktif agar mampu bertahan di tengah tantangan ekonomi global.
Melalui ruang usaha mikro tersebut, para pemuda diharapkan tidak sekadar memperoleh penghasilan harian, tetapi juga membentuk mentalitas kewirausahaan yang matang dan berkelanjutan.
Meski demikian, Sam’ani menegaskan bahwa keberadaan aktivitas ekonomi tersebut tidak boleh mengabaikan hak-hak mendasar para pejalan kaki sebagai pengguna utama fasilitas publik.
Pemkab Kudus kini tengah berupaya keras merumuskan solusi tengah (win-win solution) yang mampu mengakomodasi kebutuhan perut warga tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.
Proses penataan maupun opsi relokasi zona ekonomi saat ini masih berada dalam tahap pengkajian intensif guna memperhitungkan aspek ketertiban kota serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Selain masalah lapak jualan, Sam’ani juga menyoroti maraknya parkir liar dan kendala teknis e-parking, seraya berjanji akan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah agar kawasan perkotaan tetap tertib dan kondusif. ( JIMMY )







