BUSER – Aksi pencurian sepeda motor di area parkir kantor PDAM Cabang Blora, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, berakhir dengan penangkapan pelaku. Uniknya, saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku justru sempat datang dan berpura-pura mengobrol dengan petugas.
Pelaku berinisial KY (44), warga Kelurahan Karangjati yang berdomisili di Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Polsek Blora Kota pada Jumat (9/10/2026).
KY diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna white silver milik YA (31), seorang pegawai PDAM Blora asal Kecamatan Banjarejo.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka awalnya datang ke kantor PDAM dengan alasan hendak mencuci muka karena aliran air di rumahnya sedang mati.

Namun, saat berada di area parkir, tersangka melihat sepeda motor milik korban terparkir dengan kunci yang masih menempel di lubang kontak. Melihat kesempatan tersebut, tersangka diduga langsung melancarkan aksinya.
Tak hanya membawa kabur sepeda motor, tersangka juga mengambil helm yang menggantung di sepeda motor lain sebelum meninggalkan lokasi menuju wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Setelah tiba di wilayah Rembang, tersangka di duga melepas pelat nomor dan kaca spion sepeda motor untuk menghilangkan sejumlah identitas kendaraan. Motor tersebut kemudian digadaikan kepada seorang warga melalui perantara rekannya dengan nilai Rp2 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya kepada polisi pada Kamis (8/10/2026).
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, setelah menerima laporan, Polsek Blora Kota berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Blora untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Begitu menerima laporan dari korban pada Kamis (8/10/2026), Polsek Blora berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Uniknya, saat petugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian, tersangka ini sempat datang dan berpura-pura mengobrol dengan petugas,” ujar AKBP Inggal Widya Perdana.
Dari hasil penyelidikan dan pencermatan bukti-bukti di sekitar lokasi kejadian, kecurigaan petugas mengarah kepada KY. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi sepeda motor yang telah digadaikan di Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
“Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario,” tambah Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan pencurian tersebut, KY dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada lubang kontak, meskipun kendaraan hanya diparkir sebentar. Kelalaian kecil dapat membuka peluang terjadinya tindak kejahatan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewaspadaan saat memarkir kendaraan tetap diperlukan, termasuk di lingkungan perkantoran.
(Harti)







