Buseronlinenews

Dugaan Pungli Pelantikan Perangkat Desa Sangkanhurip: Kursi Jabatan Diduga Dipatok Rp 30 Juta

​MAJALENGKA, – Integritas Pemerintah Desa Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, tengah disorot tajam. Kepala BPD setempat diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap perangkat desa terpilih hasil seleksi bulan Januari dan bulan Mei 2026.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perangkat desa yang lolos seleksi diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp 30 juta sebagai “syarat” pelantikan dengan mengisi jabatan yang terisi sebagai Kepala Keuangan Urusan Desa Sangkanhurip dan Kaur Perencanaan Desa Sangkanhurip.

Kemudian kabarnya tahun 2025 ada pula pelantikan oleh Kades Toto untuk jabatan Kasi Pelayanan Umum Desa Sangkanhurip dan panitia seleksi penerimaan perangkat Desa Sangkanhurip, oleh Jalil selaku Ketua BPD Sangkanhurip yang berprofesi sebagai penyuluh pernikahan di KUA Depok Cirebon, sehingga akumulasi dana dugaan pungli diduga mencapai Rp 90 juta.
​
​Dugaan praktik transaksional ini diperkuat oleh pengakuan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada awak media, ia membenarkan bahwa pengangkatan perangkat desa di Sangkanhurip tidak berjalan cuma-cuma.

​”Dugaan harus membayar sejumlah uang bagi perangkat yang akan dilantik itu benar adanya.

Nilainya diduga mencapai kurang lebih tiga puluh juta an setiap ada pengangkatan perangkat desa ,” ungkap sumber tersebut dengan nada getir, Rabu (16/10/2026).

Saeful Yunus Ketua LSM GENERASI Majalengka, pihaknya menegaskan bahwa secara regulasi, pengangkatan perangkat desa seharusnya bersih dari biaya tambahan di luar ketentuan hukum.

“Jika praktik ini terbukti, hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik jabatan dan Undang-Undang Desa yang dapat berujung pada ranah pidana korupsi, saat ini saya sedang menyiapkan laporan dugaan pungli tersebut ke aparat penegak hukum, bari para pelaku terduga pungli yaitu Ketua BPD Sangkanhurip dan Kepala Desanya,” tegasnya.

(RED)

​

​
​