SUKABUMI – Ketua Yayasan Cahya Ning Galih Yang menaungi beberapa lembaga Pendidikan (Formal dan Non formal) termasuk lembaga PAUD, akan tegas melakukan upaya hukum terkait lembaga-lembaga pendidikan di bawah naungannya yang hanya memanfaatkan legalitas nya saja sehingga tidak taat dan patuh pada aturan yayasan, hal Itu dilakukan demi untuk tercapainya pengelolaan pendidikan yang berkualitas.
Ketua yayasan Endin, S.pd mengatakan, kami akan bertindak tegas terkait ini, dimana ada beberapa lembaga pendidikan yang kami naungi diduga hanya dijadikan ajang untuk memperkaya pribadi pengelolanya, bukan untuk kemajuan pendidikan masyarakat.
Serta beberapa tahun ini mengabaikan koordinasi dan transparansi ke pihak Yayasan.
Endin yang didampingi Kuasa Hukum dari LBH DKR juga menegaskan, “langkah hukum tersebut dilakukan guna tercapainya pengelolaan pendidikan yang berkualitas, tertib administrasi dan asas transparansi.
Dimana menurutnya ada beberapa lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Cahya Ning Galih dinilai tidak transparan dan tidak patuh pada aturan Yayasan yang ia pimpin, Sabtu 17/10/2026,
“Iya Kami selaku Ketua Yayasan Cahya Ning Galih yang didampingi LBH DKR akan melakukan langkah hukum, dengan cara mengumpulkan data-data dulu, diakui pihaknya sudah mulai berkoordinasi dengan salah satu instansi berwenang, Insya Allah kalau memang ada temuan, kita tidak segan-segan akan melaporkan langsung kepada pihak berwenang supaya lembaga-lembaga tersebut diberi tindakan yang tegas”.
Iya juga menjelaskan, kewenangan yayasan terhadap lembaga di Awah naungannya, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, panti asuhan, dan atau lembaga penunjang lainnya bersifat mutlak, instruktif dan mengikat, berdasarkan UU nomor 16 tahun 2001 Jo UU nomor 28 tahun 2024 tentang yayasan.
Lembaga yang dibentuk oleh yayasan tidak berdiri sendiri sebagai badan hukum yang mandiri, melainkan menjadi unit kerja atau organ pelaksana teknis dari yayasan itu sendiri, pungkasnya.
Resty Ap







